Januari 1, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Perumda Tirta Kanjuruhan Mulai Proyek SPAM di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak

2 min read

MALANG, MHI  – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan memulai pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Proyek ini merupakan bagian dari program penyediaan air bersih untuk enam desa di tiga kecamatan, dengan pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Menurut Direktur Teknik Perumda Tirta Kanjuruhan, Ir. M. Haris Fadilah, proyek ini akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama para pemangku kepentingan, termasuk pengguna anggaran. Di Desa Gampingan sendiri, SPAM akan mencakup dua jaringan utama, yaitu untuk kebutuhan masyarakat umum serta untuk lembaga pendidikan SMA Taruna.

Proyek saat ini masih dalam tahap pendataan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat selaku calon pengguna air bersih,” ujar Haris. Ia juga menyampaikan bahwa timnya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Gampingan dan melakukan survei lapangan, termasuk meninjau sumber air yang berasal dari wilayah Dieng, Gondanglegi.

 

Dari total anggaran sebesar Rp250 miliar untuk wilayah Malang Selatan, sekitar Rp60 miliar akan dialokasikan untuk tahap awal proyek ini.

Dalam kunjungannya ke Desa Gampingan, Direktur Teknik Ir. M. Haris Fadilah didampingi oleh Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, H. Syamsul Hadi, S.Sos, M.M. Mereka juga menyempatkan waktu untuk melihat potensi wisata lokal di Mahoni Dempok, Kecamatan Pagak.

Sementara itu, H. Rofii Iswahyudi, tokoh masyarakat Desa Gampingan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas program ini. “Masyarakat kami kurang lebih terdiri dari 2.000 pelanggan yang sangat membutuhkan air bersih. Kami sangat bersyukur karena Perumda Tirta Kanjuruhan bersedia membantu, termasuk untuk kebutuhan SMA Taruna. Berdasarkan uji laboratorium, air dari pengeboran di desa kami tidak layak konsumsi karena kandungan zat kapurnya tinggi,” jelasnya.

Proses pelaksanaan proyek selanjutnya akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan koordinasi dari pihak Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.(SH)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia