Malang, MHI – Beberapa petani pemilik kebun buah jeruk di bilangan Kecamatan Poncokusumo dan Tumpang gerah dengan ulah nakal pelaku tebas borong buah jeruk. Sejumlah korban yang merasa dirugikan hingga mencapai nilai puluhan juta rupiah resmi melaporkan tengkulak jeruk bernama Wahyu Sulistiono, warga Ngadireso, Poncokusumo ke Kepolisian Resor (Polres) Malang, 27/11/2025.
Laporan resmi ini terdaftar dengan nomor LP/B/436/XI/2025/SPKTPOLRESMALANG/POLDA JATIM. Pelaporan ini dilakukan karena adanya kerugian material dan non material yang dialami oleh beberapa petani selama bertahun-tahun. Petani-petani tersebut hanya mendapatkan janji yang palsu.
Modus seperti ini sudah lama terjadi, sebagaimana musibah ini dialami oleh: Supriyanto, warga Pandansari, Eka Fatmanto, dan Suremi dengan didampingi Hertanto Budhi Prasetyo S.S, S.H, M.H. selaku kuasa hukumnya datang ke Mapolres Kabupaten Malang. Ketiganya melaporkan perbuatan pelaku yang dimaksut telah merugikan dan diduga sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Modus yang dilakukan Wahyu Sulistiono adalah “tebas borong” hasil panen jeruk. Dalam praktiknya, terlapor akan memberikan uang muka atau down peyment (DP) yang kecil, sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi dalam tempo singkat. Terlapor memberikan janji akan melakukan pelunasan hanya dalam hitungan jam setelah membawa hasil panen, atau dijanjikan hasil panen buah jeruk pagi dibawa akan dilunasi via transfer pada sore hari.
”Kami hanya diberikan janji-janji palsu. Sebelum membawa buah jeruk Wahyu hanya memberikan sedikit pembayaran dan sisanya dijanjikan akan dilunasi secepatnya, kalau tidak sempat datang akan di transfer,” ungkap Suprianto dengan nada kesal.
“Nyatanya sudah berbulan-bulan belum dilunasi, kami hanya terima sedikit uang dan tidak sesuai dengan perjanjian jual beli yang sudah kami sepakati,” imbuh Supriyanto.
Hertanto Budhi Prasetyo S.S, S.H, M.H. selaku kuasa hukum korban menegaskan bahwa kerugian yang diderita kliennya jumlahnya sangat banyak, mencapai puluhan juta rupiah.
“Secara keseluruhan, kerugian para pelapor yang tercatat sudah mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Hartarto
”Namun, ini hanya segelintir korban. Berdasarkan informasi yang kami terima dari petani buah jeruk di seputar Kecamatan Poncokusumo dan Tumpang, total kerugian material diperkirakan sudah tembus diangka miliar rupiah,” jelas Hertanto.
Menurut Hertanto, ulah terlapor telah menciptakan dampak buruk buat petani, perilaku terlapor sudah menyebabkan banyak petani jeruk terpuruk secara ekonomi dan mengalami kesulitan modal tanam.
“Kasus ini bukan hanya masalah uang, tapi juga soal masa depan petani yang bergantung pada hasil panen,” tambahnya.
Petani berharap agar aparat penegak hukum serius dalam menangani perkara yang dilaporkan olah Supriyanto.
Menurut para pelapor, Wahyu Sulistiono sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya atau melunasi sisa pembayaran. Hal ini membuat hilangnya kesabaran petani jeruk, sehingga mereka sepakat menempuh jalur hukum, dengan harapan agar urusan menjadi cepat terselesaikan.
”Kami sebagai petani jeruk memohon dan meminta agar aparat penegak hukum dari Polres Malang untuk benar-benar serius menangani perkara penipuan atau penggelapan ini,” harap Supriyanto.
Saat ini para korban menaruh harapan penuh kepada aparat kepolisian selaku penegak hukum, agar urusan tidak berlarut, berkepanjangan, dan agar supaya tidak ada lagi petani yang menjadi korban. (Tim)






