PIJAR NUSANTARA TURUT AKSI TOLAK REVISI UU NO 32 TAHUN 2002
Surabaya,MHI,– Organisasi jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Insan Jurnalis Nusantara (PIJAR ) turut serta dalam aksi tolak revisi UU no 32 tahun 2002. Aksi yang diikuti oleh jurnalis se Jawa Timur tersebut digelar pada Senin (27/05/2024) di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sutrisno SH., selaku Ketua Umum Pijar Nusantara dalam orasinya menuntut DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan penolakan tersebut.
” Kami dari organisasi jurnalis yakni Pijar Nusantara menolak dengan tegas revisi UU nomor 32 tahun 2002″.
“Kami pers sudah tahu aturan dan kami dinaungi oleh Dewan Pers yakni sesuai yang tertuang dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, sehingga wacana revisi tersebut kami anggap mengebiri kinerja kami sebagai jurnalis dan tentunya demokrasi tidak akan terwujud jika tidak ada kebebasan pers juga”, tegas Sutrisno.
Sementara itu sesuai aksi dengan orasi dan penaburan bunga oleh seluruh jurnalis, Yordan M. Batara-Goa, ST.M.Si. Anggota Komisi A /SekretarisFraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur menemui para jurnalis dengan menyampaikan tanggapan serta harapannya .
” Memang revisi tersebut perlu dikritisi , menurut kami KPI juga berlebihan dengan melangkahi apa yang menjadi kewenangan Dewan Pers”.
“Kami berharap DPR RI mendengarkan dan kami sudah mendapat signal positif jika DPR RI akan mendengarkan aspirasi yang berkembang karena pembahasan ini masih internal dengan pemerintah pusat, dan kami tetap berharap teman teman semua tetap berjuang karena bagaimanapun kebebasan pers merupakan bagian penting dari penegakkan demokrasi di Indonesia”, harap Yordan. (Ret)