Pimpinan Praja Pos Merasa Dirugikan Atas Dugaan Pungli Oleh Oknum PNS DPRD Kabupaten Blitar
Blitar, MHI- Pimpinan Perusahaan Media Praja Pos merasa dirugikan atas dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum PNS DPRD Kabupaten Blitar.
Hal itu terjadi karena Oknum tersebut melakukan pemotongan biaya penayangan berita pariwara berita sosialisasi fungsi, tugas dan program DPRD Kabupaten Blitar melalui Media Cetak Praja Pos
” Saya diminta menandatangani kwitansi publikasi senilai Rp. 1.000.000 namun pada kenyataanya hanya menerima Rp. 750.000, oknum tersebut juga tidak menjelaskan diawal bahwa adanya pemotongan tersebut diperuntukkan untuk apa? ” Ungkap Sutrisno sebagai Pemimpin Perusahaan Media Praja Pos.
Kejadian tersebut diduga menjadi praktik kotor pungutan liar yang telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Padahal oknum tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri DPRD Kabupaten Blitar namun sangat disayangkan jika melakukan dugaan pungutan liar.Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan, harus ada tindakan yang tegas untuk menghentikannya, karena pungli sudah menjadi momok bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Oknum PNS DPRD Kabupaten Blitar pihaknya memohon maaf dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Atas kejadian tersebut Pemimpin Perusahaan Praja Pos akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Dan diharapkan Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti kejadian tersebut. (SUTRISNO)