Beranda / Uncategorized / Pokmas PTSL Desa Buntaran Diduga Tarik Biaya Pengurusan Tak Sesuai Aturan

Pokmas PTSL Desa Buntaran Diduga Tarik Biaya Pengurusan Tak Sesuai Aturan

Tulungagung,MHI- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan.

Tujuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah pendaftaran tanah yang dapat menjangkau seluruh Indonesia. Targetnya, seluruh tanah di Indonesia memiliki sertifikat pada tahun 2025, Pemerintah pusat telah menetapkan biaya-biaya standar yang bisa dibebankan kepada masyarakat. Hal ini harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Namun di Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku penyelenggara diduga menarik biaya pengurusan tidak sesuai dengan aturan.

Penetapan biaya PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mana biaya PTSL dikategorikan sesuai dengan wilayah. Pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan terkait penetapan biaya PTSL implementasinya harus tetap mengacu pada kebijakan pusat agar tetap terjadi sinkronisasi kebijakan. Pelaksanaan PTSL perlu disosialisasikan lebih masif, pemerintah harus memastikan tidak terjadi pungutan liar, dan apabila ada biaya yang melebihi ketentuan maka dibuatkan penetapan secara tertulis dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Namun pada kenyataan di desa Buntaran Kecamatan Rejotangan pada tahun 2023 pemohon dimintai biaya PTSL sebesar Rp 350.000,- per bidang. Hal ini diketahui setelah Tim Investigasi Monitor Hukum Indonesia mendapatkan keterangan dari beberapa warga.

Warga RT 02 RW 01 berinisial KT menyampaikan pada tim Investigasi bahwa biaya PTSL ditarik Rp 350.000,- hal serupa di sampaikan warga berinisial SQ.

Penarikan biaya PTSL diatur dalam SKB Tiga Menteri menetapkan batas biaya maksimal yang berbeda-beda sesuai wilayah sebagai berikut:

1. Jawa dan Bali: Rp150.000

2. Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp200.000

3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp250.000

4. Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp450.000

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid dalam statemennya di Media Saber Pungli Indonesia menyampaikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenai sanksi hukum, bahkan jika dana pungli sudah dikembalikan.

Aturan ini berlaku sejak tahun 2016, dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungli dalam PTSL dapat melaporkan hal ini meski tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan.Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Nusron Wahid dikutip dari Media Saber Pungli Indonesia.

Praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan:

1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

2. Pasal 368 KUHP – Mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara

3. Pasal 423 KUHP – Mengatur sanksi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara

Selain ancaman pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan mereka.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini , Kepala Desa Buntaran Dan Ketua Pokmas PTSL Buntaran dihubungi melalui panggilan telfon belum merespon hingga berita ini dinaikkan.(Tim)