Polemik Pemerintahan Kabupaten Blitar, Ormas GPI Unjuk Rasa Di Kantor Kejaksaan Negeri
Blitar, MHI– Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) kembali menggelar unjuk rasa. Kali ini, massa GPI mendatangi Kantor Kantor Kejaksaan Negeri Blitar pada Rabu (18/10/2023).
Aksi unjuk rasa dari LSM GPI (Gerakan Pembaharuan Indonesia) tersebut ditengarai karena ramainya polemik persoalan sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar dimana diduga rumah yang disewa merupakan rumah Bupati, uang sewa yang menerima Bupati dan yang menempati juga Bupati sehingga diduga Bupati Blitar telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Aksi unjuk rasa LSM GPI (Gerakan Pembaharuan Indonesia) juga ditengarai adanya persoalan keberadaan TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah), dimana diduga keberadaan TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah) hanya berupaya merongrong anggaran APBD dan diduga sering mengintervensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sampai saat ini menjadi sorotan masyarakat. Jaka Prasetya sebagai pimpinan Ormas GPI melanjutkan orasinya setelah menyuarakan aspirasinya di Kantor BPKAD Kabupaten Blitar.
Di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Jaka menyampaikan bahwa berhembus suara bahwa penanganan polemik di pemerintahan Kab. Blitar ditangani oleh Kejaksaan Tinggi dan Polda Jatim dianggap isu ringan.
“Kenapa isu yang kita anggap ringan ini ditangani instansi atas seperti Kejaksaan Tinggi Dan Polda Jatim, kita harus curiga ada apa ini. Bahwasanya penggunaan anggaran sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar harus tuntas, info yang kami dapat instansi penegak hukum akan dikondisikan, ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua dan harus kita kawal “ Tegasnya
Jaka menambahkan TP2ID diduga mendominasi penempatan ASN padahal ini menjadi kewenangan tim kinerja ASN yang merupakan hak dan kewenangan dari kewenangan Sekda, apabila tidak dilakukan Sekda ini merupakan korupsi, saya berharap Kejaksaan untuk memanggil Sekda dan OPD terkait;
” Proyek yang ada di OPD juga dikendalikan TP2ID ini merupakan kegagalan kepemimpinan Bupati, ada desas – desus DPRD akan menggunakan hak angket terhadap pemerintah daerah untuk itu kita harus bersikap tidak percaya dengan jawaban – jawaban yang disampaikan OPD terkait tadi, jangan sampai ada mal administrasi di masing -masing OPD” Lanjutnya.
Orasi kemudian dilanjutkan Budi Kempes menyampaikan bahwa TP2ID sudah pernah berkasus dan Bupati Blitar harus bertanggung jawab pada polemik pemerintahan ini.
“Kita sudah pernah mengungkap kasus TP2ID akan tetapi sampai saat ini belum ada penangananya, info yang kami dapat masih ada 1 fraksi yang belum sepakat dalam pembentukan pansus hak angket. Bupati sebagai kepala daerah harus bertanggung jawab atas polemik penyelengaraan pemerintahan yang diduga melanggar hukum. Setiap kebijakan Bupati berimplikasi pada hukum, apabila tidak mau dikritik tidak usah menjadi Bupati, kritikan ini dikarenakam disetiap kebijakan hanya untuk memperkaya kroni Bupati, saya mohon Kejaksaan untuk segera memprosesnya“pungkasnya.
Di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar massa ditemui oleh Prabowo Saputro, S.H.,M.H. (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar) , Agung Wibowo, S.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar), Wahyu Susanto, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar).
Menanggapi hal tersebut, Agung Wibowo, S.H. selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar menyampaikan “terkait masalah di Pemerintahan Kab. Blitar yang ditangani Kejaksaan Tinggi dan Polda kami belum mendengar informasi tersebut, untuk TP2ID apabila ada yang berani melaporkan dan disertai bukti – bukti yang kuat Kejaksaan pasti akan menindaklanjutinya” Jelasnya.
Ia menambahkan polemik sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar banyak yang sudah melaporkan dan sedang dalam proses pendalaman atau proses penanganan/klarifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Jaka Prasetya menyampaikan ” apabila perkara khusus tidak harus menunggu laporan, untuk itu kami berharap dari Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan. Kami juga informasikan bahwa di RSUD Wlingi ada tokoh yang menduduki jabatan dewan pengawas RSUD, akan tetapi yang bersangkutan tidak mempunyai kapasitas tentang kesehatan maupun terkait Rumah Sakit “tutupnya.(Red)