Polres Blitar Amankan Dua Sopir Pick-Up Pengangkut Ratusan Botol Arak di Talun

BLITAR,MHI — Upaya pemberantasan peredaran minuman keras kembali membuahkan hasil. Dua orang pria diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar saat melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB (12/6),.

Kedua pria tersebut, masing-masing berinisial A.Z. (21), warga Dusun Sumerjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dan F.H.S., warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, diketahui sedang mengemudikan mobil pick-up bermuatan puluhan kardus.

Kecurigaan petugas yang sedang menggelar kegiatan Cipta Kondisi (CIPKON) pun terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, di bagian belakang kendaraan ditemukan 364 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam kardus-kardus tertutup. Barang haram tersebut diketahui berasal dari wilayah Banyuwangi dan rencananya akan didistribusikan ke daerah Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kepada petugas, kedua sopir mengaku hanya mengantar barang tersebut dan tidak mengetahui secara detail pemilik atau penerima akhir muatan. Meski demikian, polisi tetap membawa keduanya ke Polres Blitar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain kedua pelaku, satu unit kendaraan roda empat jenis pick-up juga turut diamankan sebagai barang bukti bersama ratusan botol arak yang masih tersegel.

Kedua pria tersebut diamankan dalam kondisi sehat, dan seluruh barang bukti kini telah berada di Polres Blitar untuk proses hukum selanjutnya.