Polres Blitar Kota Amankan 5 Tersangka Narkoba, Sita 1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu
2 min read
Kota Blitar, MHI – Sepanjang bulan Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, sehingga berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 1.258 butir pil double L dan 13,3 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga masyarakat yang dinindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya, dengan lokasi penangkapan yang berbeda-beda,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., ketika konferensi pers, Rabu 21-01-2026.
Menurut Kapolres Blitar Kota, kelima tersangka masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42). Mereka diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Dari tersangka DBRW, polisi menyita ratusan pil double L yang dikemas dalam plastik klip dan kertas grenjeng, uang tunai, serta satu unit telepon genggam.
Sementara dari MIR, petugas mengamankan puluhan pil double L yang diduga siap diedarkan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada peredaran sabu dengan tersangka DDL.
Dari tangan tersangka tersebut polisi menyita puluhan paket sabu dengan berat total 13,3 gram, timbangan digital, alat kemasan, sepeda motor, serta barang pendukung lainnya.
Kasus pil double L juga terungkap di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Polisi menangkap NK di kediamannya dengan barang bukti 606 butir pil double L.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali mengamankan S yang diduga berperan sebagai pemasok.
Para tersangka peredaran pil double L dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L mencapai 12 tahun penjara, sedangkan pelaku peredaran sabu terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Selanjutnya Kapolres Blitar Kota, mengajak warga masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” terangnya.
AKBP Kalfaris, menambahkan bahwa, saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kami juga minta warga masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar segera melapor guna memperlancar proses penyidikan,” pungkasnya. (*)
