Polres Blitar Kota Gelar Patroli Tambang Pasir Liar
Blitar, MHI- Polres Blitar Kota menggelar patroli tambang pasir liar di aliran lahar Gunung Kelud Kali Bladak dan Kedawung Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Jawa Timur , Kamis (12/1/2023).
Dalam patroli tersebut, anggota Polres Blitar Kota memasang banner di lokasi pertambangan yang berbunyi ‘dilarang melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin’ alias liar di lokasi.
Banner tersebut juga bertuliskan tentang sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi masyarakat yang melakukan penambangan tanpa izin.
Sanksi pidana dan denda itu berdasarkan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota memasang spanduk larangan aktivitas penambangan tanpa izin di Kali Bladak dan beberapa tempat di Kedawung.
“Pemasangan banner larangan ini untuk mengingatkan ke warga agar tidak melakukan penambangan liar,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota, Ipda Yuno Sukaito
Saat melakukan patroli, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Nglegok mendapati beberapa alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tambang pasir Kali Bladak.
Polisi mendapati giat tambang dengan menggunakan diesel dan langsun di himbau untuk berhenti dan tidak melakukan aktifitas lagi.
“Adanya pengaduan masyarakat soal aktivitas tambang pasir di Kali Bladak dan kedawung, hari ini kami tindak lanjuti dengan patroli dan pemasangan banner imbauan dan larangan,” ujar Ipda Yuno Sukaito
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan. “Aktivitas tambang harus berizin, agar tidak sembarangan dan Perizinan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya,” jelasnya