Januari 1, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Polres Blitar Ungkap 5 Kasus Selama Operasi Pekat II Semeru 2025, 16 Tersangka Diamankan

2 min read

Blitar, 16 Mei 2025, MHI — Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil mengungkap lima kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 tersangka dari lima kasus berbeda berhasil diamankan.

Konferensi pers terkait keberhasilan operasi ini digelar pada Jumat (16/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo.

Operasi Pekat ini merupakan langkah preventif dan represif kami dalam memberantas penyakit masyarakat, seperti kekerasan, premanisme, dan pungli. Total ada 5 kasus yang kami ungkap, dengan rincian 4 kasus Target Operasi (TO) dan 1 kasus Non TO,” jelas AKP Momon.

Rincian Kasus yang Diungkap:

1. Kasus Pengeroyokan (2 kasus)

  •  Kasus Pertama : terjadi pada 13 Februari 2025 di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben. Tiga tersangka, yakni R.A.P (20), H.P.P (23), dan D.K (19) melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengenakan kaos bertuliskan “Anti Teratai“, yang dianggap menghina perguruan silat mereka.

Pasal yang dikenakan: Pasal 170 ayat (1) KUHP
Ancaman hukuman: Maksimal 5 tahun 6 bulan penjara

 

  • Kasus Kedua : terjadi pada 25 November 2023 di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari. Dua pelaku, S.B.P (31) dan H.S (25), memukuli korban karena perselisihan saat kirab budaya.

Pasal: Pasal 170 ayat (1) KUHP
Ancaman: 5 tahun 6 bulan penjara

2. Kasus Penganiayaan

  • Terjadi pada 12 April 2025 di Dusun Kendalrejo, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun. Tersangka W\.L (58) menganiaya korban usai cekcok soal sengketa tanah.

Pasal: 351 ayat (1) KUHP
Ancaman hukuman: Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara

3. Kekerasan oleh Ormas Perguruan

  • Kasus ini melibatkan 9 tersangka yang melakukan konvoi secara brutal di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, pada 11 Februari 2025. Mereka melakukan penganiayaan, merusak fasilitas umum, dan membuat keresahan di masyarakat.

Pasal: Pasal 59 ayat (3) huruf c Jo Pasal 82A ayat (1) UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas
Ancaman hukuman: 6 bulan hingga 1 tahun penjara

4. Pungutan Liar (Pungli)

  •  Tersangka S (43) diamankan karena melakukan pungli dengan berpura-pura sebagai juru parkir resmi di Pasar Kutukan, Desa Slorok, Kecamatan Garum, pada 5 Mei 2025.

Pasal: 504 KUHP
Ancaman hukuman: Kurungan maksimal 6 minggu

Penegasan Polres Blitar

AKP Momon menegaskan bahwa Polres Blitar akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme, kekerasan, maupun pungli dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan tidak ragu melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di sekitarnya.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia