Februari 2, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Polres Madiun Luncurkan Mobil SIGAPP dan PESILAT untuk Pelayanan Masyarakat

1 min read

MADIUN – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara secara resmi melaunching dua inovasi pelayanan publik unggulan Polres Madiun, Polda Jatim pada Senin (1/12).

‎Dua inovasi itu adalah Mobil SIGAPP (SIM, SKCK, SPKT Gerak Aktif Pelayanan Polri) dan PESILAT (Pelayanan Pemeriksaan Saksi Lebih Cepat ) Satreskrim Polres Madiun.

‎Inovasi tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat.

‎Kapolres mengatakan bahwa Inovasi Mobil SIGAPP Keliling Polres Madiun Polda Jatim merupakan layanan publik yang menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM A/C, penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan, serta layanan SPKT (laporan/pengaduan) secara mobile dengan mendatangi lokasi-lokasi tertentu.

‎“Kehadiran SIGAPP diharapkan mampu mempermudah masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari kantor kepolisian, untuk memperoleh pelayanan Polri tanpa harus datang ke kantor Polres,” kata AKBP Kemas.

‎Selain itu, Kapolres Madiun juga memperkenalkan inovasi PESILAT Satreskrim Polres Madiun, yaitu Pelayanan Pemeriksaan Saksi Lebih Cepat.

‎“Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berstatus saksi, baik pelapor/korban maupun saksi ahli, untuk dilakukan pemeriksaan di rumah atau lokasi yang memungkinkan,” terang AKBP Kemas.

‎Inovasi ini ditujukan khusus bagi kelompok rentan seperti korban bencana, anak-anak, lansia, ibu hamil/menyusui, disabilitas, serta kondisi tertentu yang menyulitkan kehadiran di kantor Polisi.

‎Kapolres Madiun menyampaikan bahwa kedua inovasi ini merupakan wujud nyata implementasi pelayanan prima Polri yang Presisi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

‎“Dengan diresmikannya Mobil SIGAPP dan PESILAT Satreskrim, semoga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga wilayah terpencil,” pungkasnya. (*)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia