Polres Magetan Gelar Anev Akhir Tahun
Magetan, MHI– Polres Magetan menggelar anev kamtibmas di akhir tahun 2023 di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan Jumat (29/12/2023). Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjabarkan perkara yang ditangani baik Satuan Reserse Kriminal, Lantas, Sabhara, hingga Reserse Narkoba.
Untuk Kriminal, total kasus yang diaporkan sebanyak 254 kasus, 226 diantaranya sudah selesai ditangani. Mayoritas merupakan pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, dan penipuan. Masing-masing ada 47 kasus, 43 kasus dna 38 kasus.
“Modus operandi untuk pencurian dengan pemberatan ini mayoritas merusak kunci sebanyak 30 kasus. Kemudian, mencuri kotak amal hingga mengambil mesin bajak sawah,” kata AKBP Satria.
Untuk angka kriminalitas secara total, jumlahnya sedikit meningkat ketimbang tahun 2022. Tahun lalu, angka kriminalitas mencapai 250 kasus dan tahun ini mencapai 254.
“Namun untuk crime clearance kita meningkat. Yakni 226 kasus selesai, dan tahun kemarin selesai 212 kasus saja,” lanjut Satria.
Kemudian, untuk Reserse Narkoba ada 15 kasus yang dilaporkan dan sudah selesai 14 kasus. Mayoritas adalah penyalahgunaan narkotika dengan 12 kasus sisanya Daftar G dan jamu.
Selanjutnya, untuk Total kejadian kecelakaan di tahun 2023 yakni mencapai 880 kejadian. Jumlah itu meningkat ketimbang tahun 2022 degan total jumlah kecelakaan 835.
AKBP Satria mengatakan, korban meninggal karena kecelakaan di tahun 2023 menurun. Di tahun 2022, korban meninggal mencapai 97 orang.
“Untuk korban secara keseluruhan baik yang meninggal dan luka-luka mayoritas merupakan karyawan dan pelajar Masing-masing jumlahnya 894 dan 368,” katanya.
Untuk jumlah kendaraan yang terlibat mencapai 1.422 unit dan didominasi kendaraan roda dua yakni mencapai 1.208 unit. Untuk mobil penumpang dan mobil barang masing-masing mencapai 98 unit dan 94 unit.
Dari 880 kejadian, 852 kejadian kecelakaan berada di kawasan permukiman, kemudian 23 diantaranya di kawasan wisata. Kemudian, mayoritas kecelakaan terjadi di jalan kabupaten dan provinsi masing-masing sebanyak 518 dan 124.
Selanjutnya untuk tindak pidana ringan, 38,4 liter miras
Jenis arak Jowo yang disita. Pun, kemudian dimusnahkan di Mako Polres Magetan. “Kami juga menyita total 145 knlapot brong dan kami musnahkan,” pungkas Satria.