Polres Magetan Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Magetan, MHI- Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro, SH, MH didampingi Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo,SPd menerangkan,”Terlapor Berinisial
(AQ),Ngawi 31 Desember 1999,Laki-laki, Agama Islam,belum bekerja,Suku Jawa, Alamat Dusun Tengahan,Desa Babadan Kecamatan Pangkur,Kabupaten Ngawi.
Waktu Kejadian Rabu(28/9/2022),Pukul : 01.30 Wib,TKP Di Jln Raya Maospati-Ngawi tepatnya di depan Optik Gelora termasuk Kel.Maospati,Kec.Maospati, Kab.Magetan. Barang Bukti 1 (satu) klip plastik bening berisi sabu seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) klip plastik bening berisi sabu seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram.
Kronologis Kejadian bermula Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di wilayah Kecamatan Maospati,Kabupaten Magetan.Selanjutnya dilakukan penyelidikan,berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut,kemudian pada hari Rabu (21/9/ 2022 ).
Sekira pukul 01.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Magetan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial (AQ) dijalan raya Ngawi-Maospati,Kabupaten Magetan tepatnya didepan Optik Gelora termasuk
Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis Sabu yang dikuasainya. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Magetan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tindak Pidana dipersangkakan untuk Tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasal 112 yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I,bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”Pungkasnya.(Ren)