Polres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan

NGAWI, MHI — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (40), alamat Ds. Jenangan Kec. Kwadungan Kab. Ngawi.

 

Pria yang pekerjaannya sebagai Sales Kanvas tersebut diamankan, terkait kasus dugaan penggelapan uang di tempatnya bekerja, yakni di PT. Fastrata Buana Ngawi masuk Jl. Raya Ngawi-Solo KM 7,3. Dsn. Kalang Ds. Ngale Kec. Paron Kab. Ngawi.

 

Modus operandinya adalah pelaku menjual barang dari perusahaan ke toko lain, selain yang sudah ditentukan dan untuk pelaporannya membuat faktur transaksi fiktif dengan mengatasnamakan toko rekanan perusahaan.

 

Atas perbuatan tersangka, yang diketahui pada Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 16.WIB atau pada kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, maka PT. Fastrata Buana Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp. 187.577.905,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah)

 

Uang hasil penjualan tersebut diterima secara tunai dan digunakan untuk membayar hutang serta mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakgmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dihubungi awak media pada Minggu (5/1/2025)

Salah satu saksi, yakni Supervisor Sales yang mengetahui adanya faktur terlambat bayar yang bertambah di perusahaan, selanjutnya mendapatkan perintah tugas untuk melaksanakan audit piutang dagang.

 

Dari hasil audit, diketahui bahwa transaksi penjualan fiktif tersangka sebanyak 21 outlet dengan total transaksi sebanyak 23 transaksi, dari hasil penjualan barang produk kapal api dengan pembayaran secara kredit/tempo terhadap produk kopi dan permen dari PT. Fastrata Buana Ngawi, sehingga melaporkannya ke Polres Ngawi

 

Atas perbuatannya, maka pelaku diterapkan pada pasal 374 KUHP Sub pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah atau penggelapan atau penipuan.

 

Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. (hmsresngw-d*)