Polres Sanggau Ungkap Kasus Peredaran Rokok Ilegal

SANGGAU, MHI- Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra dan KBO Sat Reskrim Polres Sanggau menggelar press release terkait pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Aula Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 20 Maret 2024.

Pada kesempatan itu juga ditampilkan terduga pelaku inisial ME.

Dalam kesempatan itu, Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib, tim unit 2 Satreskrim Polres Sanggau, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran rokok illegal yang akan diecerkan di wilayah hukum Polres Sanggau di Kecamatan Tayan Hilir.

Kemudian pada Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 06.00 wib tim unit 2 Sat Reskrim Polres Sanggau berangkat menuju ke Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Sekira pukul 13.30 Wib Pelaku dengan mengendarai kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Calya warna putih melintasi jalan Trans Kalimantan (Toba-Tayan Hilir),”jelasnya.