Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap Kasus Penyuntikan Gas LPG Subsidi ke Non-Subsidi
Tulungagung, mhi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi dengan modus menyuntikkan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Kasus ini terjadi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Tersangka, AT (51), warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, melakukan tindak kejahatan ini dengan membeli gas LPG 3 kg subsidi dari pangkalan, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg menggunakan alat rakitan sendiri. Tindakan ini dilakukan berulang kali dengan keuntungan sebesar Rp 100.000 per tabung, dari modal Rp 60.000 untuk empat tabung LPG 3 kg.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam F., S.Tr.K, M.Si, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana tersebut. Petugas menemukan tersangka sedang melakukan suntikan gas LPG di rumahnya, dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 25 alat suntik, 5 tabung gas LPG 12 kg, 110 tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 tabung kosong LPG 12 kg, 35 tabung gas LPG 3 kg, serta uang tunai Rp 8.419.000. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil pick-up, lemari es, dan sarung tangan yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi gas subsidi agar tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.