Polres Tulungagung mengungkap Kasus Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan Dengan Senjata Tajam
TULUNGAGUNG MHI – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Polres Tulungagung melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian disertai ancaman kekerasan dengan senjata tajam (curas) yang terjadi di Auriga Mart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku yang berinisial DD (23), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kegiatan konferensi pers digelar di halaman Mapolres Tulungagung yang dihadiri Kapolres Tulungagung beserta PJU pada Senin (18/11/2024).
Dasar Laporan Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Kalangbrett pada tanggal 18 September 2024, dengan nomor LP/B/06/IX/2024/POLSEK KALANGBRET/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR. Korban, yang bernama Paramita R, seorang kasir supermarket, melaporkan kejadian pencurian yang dilakukan dengan ancaman senjata tajam jenis clurit.
Modus Operandi Pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura membeli barang di supermarket yang hampir tutup. Setelah situasi dianggap aman, pelaku mendekati kasir dan menodongkan senjata tajam jenis clurit ke arah korban. Pelaku kemudian mengambil uang tunai dan barang dari kasir tanpa perlawanan.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memantau rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Tulungagung. Pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku di Polsek Gondang, setelah mendapatkan petunjuk yang mengarah pada pelaku yang sama.
Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil penggeledahan,
petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
1 (satu) buah clurit
1 (satu) buah helm Alv warna hitam
1 (satu) buah celana kain warna hitam
1 (satu) pasang sandal slop warna hitam
Tindak Lanjut Proses HukumPelaku kini berada dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gondang terkait kasus pencurian dan penganiayaan terhadap dua korban pemilik toko mini market di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengapresiasi kesigapan anggota Sat Reskrim Polres Tulungagung dalam mengungkap kasus ini dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kejahatan di sekitar lingkungan mereka.