Februari 21, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Polres Tulungagung Tegaskan Larangan SOTR Bersound Horeg Selama Ramadan

1 min read

Tulungagung, MHI Prajapos.com — Polres Tulungagung menegaskan larangan kegiatan sahur on the road (SOTR), khususnya yang menggunakan sound horeg, selama bulan suci Ramadan.

Penegasan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap muncul akibat aktivitas konvoi sahur dengan pengeras suara berdaya besar.

Kapolres AKBP Ihram Kustarto melalui Kasi Humas Iptu Nanang menyampaikan bahwa kepolisian tidak pernah memberikan izin terhadap kegiatan SOTR dalam bentuk apa pun.

“Larangan ini kami terapkan karena SOTR, terutama yang menggunakan sound horeg, kerap menimbulkan gangguan kamtibmas dan banyak dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pengalaman pada Ramadan sebelumnya menunjukkan kegiatan tersebut sering berkembang menjadi iring-iringan massa yang sulit dikendalikan serta berpotensi memicu gesekan antar kelompok.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sahur dengan cara yang lebih sederhana tanpa konvoi maupun penggunaan sound berlebihan agar suasana tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Selain penertiban SOTR, kepolisian juga meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada jam-jam rawan, termasuk menjelang berbuka puasa dan waktu sahur.

Langkah pengamanan dilakukan melalui patroli ngabuburit untuk mengantisipasi balap liar, pengamanan pelaksanaan salat tarawih, hingga patroli dini hari guna memastikan situasi tetap terkendali.

Dengan upaya tersebut, kepolisian berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban serta menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan. (Dwi)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia