Pom Bensin Tanjungsari Diduga Salahi Aturan Pangkalan LPG, Ini Sebabnya

Blitar, MHI- Rakyat kecil menjerit, untuk mendapatkan LPG 3 kg atau bersubsisdi cukup susah.

Pada pangkalan LPG harusnya hanya menyediakan untuk masyarakat langsung bukan untuk dijual kembali. Pangkalan hanya bisa menjual kepada masyarakat dengan ketentuan 1 Nomor NIK 2 tabung. Namun faktanya hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh salah satu pangkalan LPG milik Pom Bensin  Tanjungsari yang berada di  Jalan Kalibrantas Kauman Kota Blitar. Pangkalan didapati menjual tabung LPG kepada pengecer dengan jumlah tidak wajar. Hal ini diduga menyalahi aturan penyaluran gas LPG 3 bersubsidi.


Hal ini merupakan  penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg Gram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Sementara itu, Tim Media Monitor Hukum Indonesia saat melakukan konfirmasi pada Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Blitar Darmadi menyatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan statemen karena belum memahami regulasinya.


Saat ini, Kasus penyelewengan ini telah ditangani oleh Polres Blitar Kota agar keberadaan LPG 3 KG tidak di salah gunakan dalam proses pendistribusiannya. (Tim)