Progres Minus , Proyek Pembangunan SMPN 4 Magetan Terancam Molor

Magetan,MHI– Proyek Pembangunan SMPN 4 Magetan Terancam Molor.

Sisa Waktu Pengerjaan Sesuai Masa Kontrak Tinggal 16 hari lagi namun, hingga Jumat (8/12/203) , Progres pekerjaannya masih menunjukkan hasil minus.

Seperti terpantau oleh awak media MHI , Terlihat pekerjaan lantai dua belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai.

Atap gedung masih dalam keadaan memasang rangka atap yang menggunakan kayu sebagai bahan Atap Dan Genting ,belum pekerjaan finishing pada akhir pekerjaan.

Dengan anggaran APBD Tahun 2023 yang Rehab Gedung Tersebut Di Kerjakan oleh Cv Jalu Mampang Dengan Pagu Anggaran Sebesar, Rp558.988.000.

Pekerjaan ini berjalan selam 90 hari kalender atau tiga bulan lamanya terhitung sejak tanggal 24 September sampai 24 Desember tahun 2023.

Fakta di lapangan, ternyata pengerjaan bangunan ini masih lambat, awak media ini, juga menanyakan pada pihak pekerja di lokasi tersebut ternyata konsultan Dan Pelaksana Jarang Berada Di Lokasi Pekerjaan. ” Ujar pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya.

Selain itu, pekerja yang hilir mudik sebagian besar tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Terlihat Sebagian Para Pekerja Yang Di Lantai 2. Mereka tidak mengenakan APD seperti helm proyek, maupun Rompi. Hanya mengenakan kaos, sepatu dan topi seadanya. Padahal untuk mengerjakan pembangunan gedung, seharusnya mereka ber-APD demi keselamatan diri sendiri.

Seperti kita ketahui UU nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 ,Tentang Ketenagakerjaan kontaktor wajib melaksanakannya dan berupaya agar resiko terhadap pekerja dan lingkungan bisa diminimalisir.

Di jelaskan bahwa pada UU no 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.

Pasal 96 ayat 1 penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis ,penghentian sementara konstruksi ,hingga pencabutan izin.(Rn)