Proyek “Siluman” Dalam Tahap Realisasi Di Desa Tegalrejo

Blitar, MHI – Proyek tanpa disertai papan penanda yang berujung kurangnya informasi keterbukaan publik menyebabkan berbagai opini dan persepsi bagi warga yang melihat serta mengetahuinya hal ini yang diduga sebagai proyek “Siluman“.

Proyek tersebut dijumpai awak media Monitor Hukum Indonesia ketika melintas di area pertanian desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar pada Selasa (06/09/2022).


Salah satu awak media bertanya kepada warga yang kebetulan berada di area proyek bahwasannya bangunan yang saat ini masih dalam tahap pemasangan atap tersebut rencananya akan digunakan sebagai lumbung hasil pertanian.

Mengenai penanggung jawab proyek warga yang enggan disebutkan namanya tersebut hanya mengetahui bahwa dananya dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blitar, namun ketika disinggung perihal kontraktor atau pemborongnya baik warga maupun para pekerja proyek kompak menjawab tidak tahu.

Selain itu para pekerja proyek yang terlibat pengerjaan tidak menerapkan K3 yaitu tidak menggunakan helm proyek, tanpa mengenakan rompi dan hanya beberapa pekerja saja yang memakai sepatu safety yang seharusnya itu semua merupakan peralatan wajib dan melekat untuk para pekerja disaat melaksanakan tugas.
Tanpa adanya papan informasi proyek masyarakat tidak bisa mengetahui sumber dana beserta nominalnya, masa pekerjaan, jenis kegiatan sekaligus identitas pemborong hal ini tentunya bertentangan dengan keterbukaan informasi publik yang berfungsi sebagai kontrol terutama mengenai penggunaan dana beserta realisasi bangunan tersebut. (Team)