Proyek Tembok Makam Ringinanom Desa Sumberjati Senilai 15 Juta Diduga Sarat Penyimpangan

BLITAR, MHI – Pembangunan tembok makam di Dusun Ringinanom RT 4 RW 4 Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025 menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek fisik yang dikabarkan menelan biaya Rp 15 juta tersebut dilaksanakan tanpa dilengkapi papan informasi proyek maupun prasasti, melanggar prinsip transparansi penggunaan dana publik.

Hilangnya informasi proyek ini bahkan terjadi kurang dari setahun setelah pembangunan selesai sekitar bulan Maret lalu, menurut keterangan Juru Kunci makam.

“Pembangunan tembok itu sekitar tiga minggu, sekitar bulan tiga kemarin. Anggarannya seingat saya Rp 15 juta. Tapi memang sudah lama hilang (papan informasinya) dan tidak ada prasasti,” ujar juru kunci makam setempat, pada hari Sabtu (18/10/2025).

Ketiadaan papan informasi ini membuat masyarakat kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap besaran anggaran, volume pekerjaan, maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi terkait Dana Desa.

Dugaan Kejanggalan TPK

Selain masalah transparansi anggaran, muncul kejanggalan lain terkait penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Menurut informasi yang dihimpun, Ketua TPK pembangunan tembok makam di Ringinanom justru dijabat oleh Kasun Tumpakwaru, Frenki, bukan Toni, Kasun yang membawahi wilayah Ringinanom RT 4 RW 4 tempat makam tersebut berada.

Penunjukan Ketua TPK dari luar wilayah setempat ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas dan koordinasi pelaksanaan proyek.

Kepala Desa Bungkam

Upaya konfirmasi terkait temuan proyek dan kejanggalan TPK ini kepada Kepala Desa Sumberjati, Jauhari S.Pd, tidak membuahkan hasil. Kades Jauhari S.Pd tidak merespon panggilan melalui pesan WhatsApp maupun tiga kali sambungan telepon genggam yang dilayangkan awak media. Sikap bungkam Kades ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa di Sumberjati.

Masyarakat dan pegiat anti-korupsi meminta pihak terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Blitar, untuk segera turun tangan mengaudit proyek pembangunan tembok makam ini guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa yang bersumber dari uang negara. Proyek tanpa papan informasi kerap dicurigai sebagai proyek ‘siluman’ yang berpotensi menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau terindikasi korupsi.