
PT TTL DIDUGA PAKSA KARYAWAN ISI SURAT DAN TANDA TANGANI PENGUNDURAN DIRI
Blitar, MHI,- PT Tri Tunggal Laksana (TTL) yang terletak di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok diduga akan melakukan pemberhentian kerja terhadap seluruh karyawannya setelah take over perusahaan dengan PT Wijaya Cahaya Timber untuk mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri.
PT yang merupakan pabrik triplek dengan jumlah karyawan lebih dari 700 orang tersebut mulai meminta pengisian data dan penandatanganan sejak Rabu (29/01/2025) dengan cara bertahap.
Perwakilan dari beberapa karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan jika sebenarnya para karyawan merasa keberatan dengan hal tersebut.
“Hari ini sekitar 200 orang, sebenarnya saya gak berani tapi itu hak saya, saya sama anak-anak datang ke kantor untuk meminta penjelasan , kok ada surat pengunduran diri padahal kita baru melakukan penandatanganan kontrak untuk bulan satu sampai bulan enam“.
Selanjutnya, beberapa karyawan yang telah melakukan penandatangan tidak berani memberikan penjelasan dikarenakan takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Kami sudah tandatangan dan kami mendapat surat pengalaman kerja, tadi diberi penjelasan saat di dalam tapi kami tidak bisa mengatakan karena nanti imbasnya ke kita,” ucap salah seorang karyawan usai dari kantor TTL.
Saat ditanya imbas terkait apa, karyawan tersebut memilih bungkam dan menyatakan jika dirinya takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Dari hal tersebut selanjutnya tim Monitor Hukum Indonesia berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen akan tetapi setelah menunggu lebih dari 1 jam, pihak manajemen tidak memberi tanda-tanda bisa dikonfirmasi. Kamipun kemudian hengkang.
Mestinya, pengakhiran hubungan kerja jika pekerja mengundurkan diri atau resign hanya dapat dilakukan atas kemauan pekerja yang bersangkutan atau sifatnya sukarela, berdasarkan Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6 Tahun 2023”), yang menambah baru Pasal 154 A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Merujuk pada pasal tersebut menjelaskan bahwa, karyawan mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri dan memenuhi syarat sebagai berikut:
Mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Tidak sedang dalam ikatan dinas.
Telah menyelesaikan seluruh tugas dan tanggung jawabnya.
Namun, apabila karyawan akhirnya menyampaikan surat pengunduran diri, maka surat itu dianggap sah sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Oleh sebab itu, penting bagi karyawan untuk dapat membuktikan adanya “paksaan” dalam pembuatan dan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.
Sanksi hukum bagi pemberi kerja yang memaksa karyawan resign tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang. Namun, jika terbukti secara hukum karyawan dipaksa resign, surat pengunduran diri tersebut dapat diminta pembatalan dan hak pekerja dapat menggugat tindakan PHK sepihak itu ke pengadilan hubungan industrial.
Selain itu, perlu diketahui bahwa jika salah satu pihak menghentikan kerja sama sebelum waktu perjanjian berakhir, maka pihak yang menghentikan kerjasama wajib melakukan penggantian kerugian kepada pihak yang lainnya sebesar sampai waktu perjanjian yang telah ditentukan berakhir, berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan maupun pihak perusahaan.
Diharapkan pihak-pihak terkait bisa segera menindaklanjutinya mengingat tidak adanya kejelasan 700 lebih karyawan di PT Tri Tunggal Laksana tersebut. (Tim)