PTSL DESA PANGGUNGDUWET MENUAI MASALAH

Blitar, MHI,- Program PTSL di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan menuai masalah. Hal tersebut terjadi karena adanya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat melebihi ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor :25/SKB/2017 , nomor: 590-3167A tahun 2017 dan nomor : 34 tahun 2017 yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerangkan tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Di dalam SKB dijelaskan besaran biaya kepengurusan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali adalah Rp. 150.000,-. Biaya tersebut digunakan untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa atau yang disebut Pokmas.

Satu diantara masyarakat yang melakukan kepengurusan PTSL saat team Monitor Hukum Indonesia melakukan investigasi membenarkan adanya biaya kepengurusan PTSL yang tidak sesuai aturan.


Memang benar di Desa Panggungduwet ini masyarakat dikenakan biaya kepengurusan PTSL minimal Rp. 600.000,. Biaya tersebut tidak secara langsung dibayarkan kepada Pokmas akan tetapi oleh Kepala Desa dimanfaatkan dengan mengatasnamakan kepengurusan hibah, jual beli, waris dan biaya transport perubahan SPPT terlebih dahulu”.

Karena saat ini masyarakat semakin banyak yang memahami tentang peraturan yang berlaku, trik Kepala Desa tersebut terbongkar dan masyarakat melakukan protes dan menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan”.

Dari protes masyarakat tersebut disepakati oleh Kepala Desa dengan membuat surat pernyataan pada tanggal 24 Agustus yang isinya menyatakan jika Kepala Desa yang bernama Winarno akan mengembalikan uang yang diberikan sebagian masyarakat yang berhubungan dengan surat penguasaan tanah (jual beli, hibah, waris) dan biaya transport perubahan SPPT pada tanggal 24 September.

Dari hal tersebut, Kepala Desa tetap terancam berurusan dengan masalah hukum, meskipun sudah memenuhi pernyataan dengan mengembalikan uang masyarakat, karena tidak akan menghilangkan unsur pidananya.

Sampai berita ini diterbitkan Winarno selaku Kepala Desa Panggungduwet tidak bisa dikonfirmasi baik secara langsung maupun melalui telepon. (TEAM)