Putusan Mahkamah Agung RI untuk lahan Cadika Medan Opname 20 tahun belum dieksekusi oleh BPN Medan

Medan, MHI-Sejumlah warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.Kedatangan para warga ini, untuk meminta BPN Medan segera memproses hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Para warga ini mengklaim, bahwa lahan seluas 25 hektar di taman Cadika di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor adalah mereka.

Menurut Kuasa Hukum para warga, Enni Martalena Pasaribu para warga ini merupakan ahli waris dari lahan yang saat ini diklaim sebagai aset Pemko Medan.Ia mengungkapkan, kedatangannya ke lokasi untuk bertemu langsung dengan kepala BPN Medan, namun tidak bertemu.

Dikatakannya, selama ini Pemko Medan memakai lahan tersebut berlandaskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan bukan pemilik.

“Kita meminta supaya BPN menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha yang sudah inkrah, dimana dalam putusan tersebut telah menyatakan batal sertifikat hak pengelolaan, atas nama pemerintah Daerah Kota Medan,” kata Enni kepada Tribun-medan, Rabu (22/2/2023).

Ia menjelaskan, dalam putusan PTUN juga meminta agar BPN sebagai tergugat 1 mencabut sertifikat hak pengelolaan ke Pemko Medan.

Kemudian, memerintahkan kepada tergugat 1 yaitu BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama penggugat, sesuai dengan keterangan tanah nomor 21062/A/III/7 tertanggal 1 Februari 1974

“Artinya, putusan ini sudah inkrah, BPN sudah diperintahkan untuk menjalankan putusan. Tadi hasil pertemuan kami, BPN tidak menjalankan putusan PTUN,” sebutnya.

“Dengan alasan harus dihapuskan dulu dari daftar aset Pemko Medan, jadi kami menilai ini merupakan alibi daripada BPN,” sambungnya.

Padahal, ia mengungkapkan bahwa keputusan dari PTUN itu harus dipatuhi dan dijalankan.

“Sepengetahuan kami di negara ini, kita tunduk kepada putusan pengadilan, ini adalah peroduk hukum dari pengadilan yang sudah inkrah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hasil putusan PTUN juga telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan eksekusi tahun 2006 silam.

Namun, hingga hari ini keputusan tersebut belum terealisasi oleh BPN Medan.

Ini para ahli waris sampai sekarang tidak punya rumah, sudah sakit – sakitan, kami di sini minta keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Enni juga menyampaikan, pihaknya juga telah memberikan surat kepada sejumlah instansi terkait termasuk Presiden Joko Widodo. Tetapi, hingga kini belum digubris.

“Kami harapkan, supaya pemerintah Jokowi, baik menteri ATR agar serius. Kita tidak menginginkan ada mafia – mafia hukum dibalik ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menceritakan bahwa lahan seluas 25 hektar milik almarhum Jamuda Tampubolon itu, awalnya memberikan izin lahannya dipakai untuk kegiatan Pramuka.

Seiring berjalannya waktu, pemko Medan dibawa kepemimpinan Rahudman Harahap tiba-tiba membangun sejumlah bangunan di lokasi tersebut.

Padahal, lahan di lokasi tersebut masih beralas hak pemilik lahan bernama Jamuda Tampubolon.

Tanah Cadika yang sebelum diberikan ahli waris untuk di pakai sementara, belakangan diterbit kan HPL,” ujarnya.

“Keberatan ahli waris dituntut ke PTUN, putus dan dibatalkan HPL nya, sampai sekarang BPN tidak menjalankan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi V BPN Medan, Elsa ketika diwawancarai memilih menghindar dari awak media.(Red)