Februari 2, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Putusan MK Wajib Diikuti: “Kompolnas” Keliru Menafsirkan Batas Jabatan Polisi

3 min read

Jakarta,MHI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembatasan anggota Polri aktif dalam menduduki jabatan di luar institusi kepolisian merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan profesionalisme aparat keamanan.

 

Putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis dalam penjelasan undang-undang, tetapi juga menegaskan kembali prinsip fundamental bahwa jabatan sipil harus diisi oleh pejabat sipil.

 

 

MK secara tegas menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui mekanisme penugasan.

Di tengah ketegasan putusan ini, muncul pernyataan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menimbulkan interpretasi baru. Melalui wawancara di tvOne pada 15 November 2025, salah satu komisionernya, Choirul Anam, menyampaikan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar institusinya sepanjang jabatan tersebut memiliki “sangkut paut” dengan tugas pokok dan fungsi Polri serta dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pernyataan ini kemudian diberitakan luas sebagai pandangan “Kompolnas”, meskipun belum terdapat pernyataan resmi lembaga yang menyatakan bahwa itu merupakan sikap kolektif institusi. Terlepas dari siapa yang mengeluarkan pernyataan tersebut, substansinya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan publik dan tidak mengaburkan makna putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

 

Pertama, secara prinsip hukum, UU Kepolisian adalah lex specialis yang mengatur secara khusus status, kewenangan, dan batas profesionalisme anggota Polri. Sementara UU ASN merupakan regulasi umum yang mengatur manajemen aparatur.

 

Oleh karena itu, ketentuan dalam UU ASN tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan atau mengubah batasan yang telah ditetapkan UU Kepolisian maupun putusan MK.

 

Tidak ada satu pun norma dalam UU ASN yang memberikan ruang bagi Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mekanisme alih status. Menggunakan UU ASN sebagai dasar pembolehan rangkap jabatan justru menimbulkan kekeliruan konseptual dalam memahami hirarki dan fungsi masing-masing undang-undang.

 

 

Kedua, putusan MK dengan jelas bermaksud menutup celah penugasan. Penghapusan frasa dalam penjelasan UU Polri bukan sekadar perbaikan teknis, tetapi merupakan koreksi konstitusional yang bertujuan menghapus ambiguitas.

MK ingin menjamin bahwa jabatan sipil tidak diisi oleh pejabat berseragam yang terikat struktur komando kepolisian. Dengan demikian, pernyataan bahwa masih ada ruang penugasan berdasarkan UU ASN bertentangan dengan substansi putusan MK itu sendiri. Putusan MK bukan ruang interpretasi, tetapi norma konstitusional yang wajib dipatuhi secara menyeluruh.

Ketiga, penggunaan istilah “berkaitan dengan penegakan hukum” sebagai dasar bagi penempatan Polri aktif di jabatan sipil merupakan pendekatan yang terlalu longgar dan berpotensi menyesatkan. Banyak lembaga negara memiliki irisan fungsi penegakan hukum—dari Kemenkumham hingga BNN dan KPK—tetapi irisan fungsi tidak serta-merta mengubah status kelembagaan lembaga tersebut. Batas jabatan tidak ditentukan oleh kedekatan fungsi, tetapi oleh kedudukan hukum. Jabatan sipil tetap merupakan jabatan sipil, dan MK telah menegaskan prinsip tersebut secara eksplisit.

Keempat, penegakan batas profesionalisme Polri adalah bagian penting dari reformasi sektor keamanan yang sudah lama didorong publik. Penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil selama ini kerap menimbulkan persoalan serius: dualisme loyalitas, konflik kepentingan, kaburnya garis komando, dan lemahnya akuntabilitas publik. Putusan MK hadir untuk memperbaiki kerumitan tersebut secara struktural. Karena itu, pernyataan yang membuka kembali ruang tafsir justru dapat menghambat proses reformasi dan melemahkan konsistensi pembenahan kelembagaan Polri.

Akhirnya, penting bagi semua lembaga negara, termasuk Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri, untuk menempatkan putusan MK sebagai pedoman yang mengikat. Pernyataan publik yang berpotensi menimbulkan tafsir keliru perlu ditegaskan sebagai pandangan individual, bukan sikap institusi, dan tidak boleh dijadikan rujukan untuk mengaburkan batas konstitusional yang telah ditetapkan MK.

Profesionalisme Polri hanya dapat terjaga apabila batas peran ditegakkan dengan disiplin. Jabatan sipil adalah ranah pejabat sipil; sementara anggota Polri yang ingin mengemban jabatan tersebut harus mengikuti mekanisme alih status sebagaimana diperintahkan undang-undang. Itulah substansi putusan MK yang perlu dipahami, dihormati, dan dijalankan tanpa pengecualian.

AW+16+11+25.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia