RAPARSUS, DPRD KABUPATEN BLITAR SAMPAIKAN LAPORAN RESES INFRASTRUKTUR
Blitar, MHI–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna khusus (Raparsus) di ruang Graha Paripurna kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (31/10/2022).
Sebagai informasi, DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda, pertama, penyampaian laporan reses, dan kedua, pembacaan keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.
Dalam rapat paripurna khusus menyampaikan persoalan laporan reses diantaranya bidang insfrastruktur yang menjadi mayoritas usulan masyarakat.
“Bidang infrastruktur itu, diantaranya pembangunan dan pemeliharaan jalan, saluran drainese, irigasi primer maupun sekunder, jaringan irigasi usaha tani dan penerangan jalan umum,” ungkap Siti Zulaikah selaku Juru Bicara Dapil 2 DPRD Kabupaten Blitar
Hal ini menjadi wujud peningkatan mutu dan kualitas infrastruktur berdasarkan suara mayoritas warga Kabupaten Blitar yang diusulkan melalui proses reses (serap aspirasi) kepada angota DPRD Kabupaten Blitar di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Siti menambahkan infrastruktur menjadi usulan masyarakat terbanyak, hal ini menunjukkan betapa lemahnya perencanaan yang bersumber pada data dari bawah (bottom up) sehingga belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat.Maka perlunya pembangunan yang adil, merata dan berorientasi hajat hidup orang banyak bisa terwujud.
Dalam raparsus tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menjelaskan, ” Dalam paripurna hari ini ada dua hal yang menjadi dasar pelaksanaan yang pertama berdasarkan Tata Tertib DPRD Pasal 97 ayat (5) yang berbunyi ‘Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD” .
“Laporan disampaikan sedetail mungkin meliputi waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atau aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokmentasi peserta, dan kegiatan pendukung lainnya,” lanjutnya.
Untuk yang kedua , Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.409/936/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar.
“Sesuai tata tertib pasal 147 ayat 3 dan ayat 4 yang berbunyi setelah pengucapan sumpah janji, ketua Fraksi menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD PAW untuk ditetap dalam alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan,” papar Suwito.