Reskrim Polres Blitar Sita Alat Berat Dan Truk Penambang Pasir Ilegal

Blitar, MHI- Empat penambang pasir ilegal di aliran Kaliputih Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar diamankan polisi. Mereka diamankan karena bandel masih menambang meski tak berizin.

Kawasan Kaliputih Desa Karangrejo memang lokasi penambangan rakyat. Meski demikian, para penambang harus menyertakan IPR (izin pertambangan rakyat), dan dilarang menggunakan alat berat.

Namun hingga saat ini, masih ada beberapa oknum penambang nakal yang nekat mencari pasir maupun batu kali tanpa mengantongi izin. Mereka pun juga menggunakan alat berat. Hal ini kadang membaut warga setempat resah dan berujung jadi konflik.

“Infomasi sementara mereka (penambang) sudah beroperasi sekitar satu bulan yang lalu, sejak lebaran. Mereka beroperasi tanpa ada ijin, atau ilegal,” terangnya.

Selain mengamankan empat terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit alat berat dan satu truk. Dua barang bukti itu telah dipasangi garis polisi.

Menurut Gananta, lokasi aliran Kaliputih di Kecamatan Garum memang rawan terhadap penambangan ilegal. Katanya, penertiban tambang ilegal sudah sering dilakukan namun masih ada beberapa oknum penambang ilegal yang membandel.

Adapun hukuman untuk para penambang ilegal sudah tercantum dalam Pasal 185 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan ancaman hukumannya yakni maksimal lima tahun penjara.