Respon Cepat, Kejari Blitar Panggil Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Kaliputih Blitar

Blitar,MHI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memberikan respons cepat terhadap maraknya dugaan penambangan pasir dan batu ilegal yang merusak lingkungan di wilayah hukumnya. Pihak Kejari telah memanggil BS alias Frans, seorang pengusaha tambang ilegal yang beroperasi di aliran lahar Kaliputih, Karangrejo, Kecamatan Garum, untuk dimintai keterangan mengenai aktivitasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Dyan Kurniawan, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan atas laporan masyarakat mengenai kegiatan penambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. “Iya benar, kami telah memanggil untuk pengumpulan bahan keterangan,” ujar Dyan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2025).

Sementara itu, meski telah ada langkah hukum, pantauan di lokasi pada 16 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, menunjukkan bahwa BS masih melanjutkan kegiatan pengerukan pasir dan batu dengan menggunakan alat berat, seperti excavator dan dump truck, di lokasi tambang. Kejari Blitar diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.