Ribuan Petani Gelar Aksi Di Kantor  Perhutani Blitar,  Ini Sebabnya

Blitar, MHI– Para  petani yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat  (SPJSM) menggelar aksi  di depan Kantor Perhutani Blitar, Jl Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Selasa (31/10/2023).

Aksi dilakukan terkait Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di wilayah Blitar Selatan.Sebagian petani yang  datang dengan mengendarai truk. Sebagian lainnya berjalan kaki menuju ke Kantor Perhutani Blitar.

Koordinator aksi Muhammad Trianto mengatakan ada 5.000  yang turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan aksi diantaranya tindak tegas oknum yang mengalih fungsikan hutan lindung serta melaksanakan program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN Terutama soal aturan penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Dalam aksi ini kami sampaikan bahwa  di Blitar ini terjadi dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Jelas pada April 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menetapkan area-area KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani,” papar Trijanto.

Trijanto menambahkan pada  SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 Tahun 2022 menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengambil alih pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 hektare yang berada di Jawa dari Perhutani untuk dijadikan KHDPK.Kebijakan ini  juga dipertegas dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK.

Aturan tersebut menerangkan  kawasan hutan yang pengelolaannya diambil alih khususnya berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di empat provinsi, yaitu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.

Di wilayah Jawa Timur kawasan hutan yang diambil alih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 502.302 hektare meliputi hutan produksi 286.744 hektare dan hutan lindung 215.288 hektare.

“Dan sesuai informasi luasnya kuota KHDPK di wilayah KPH Perum Perhutani Blitar ada sekitar 38.000 hektare, namun faktanya Perum Perhutani bersama kejaksaan menakut-nakuti masyarakat soal KHDPK.”tambahnya.

Mereka mengintervensi agar masyarakat di area KHDPK tetap menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) sharing pengelolaan hutan.

“Padahal di aturan jelas, area KHDPK ini merupakan area yang dikeluarkan dari wilayah kerja Perum Perhutani. Kewenangannya ada di kementerian, ini adanya pembangkangan yang akan kami laporkan ke Pak Jokowi dan kementerian,” katanya.

Trijanto berharap agar semua pihak taat dan tunduk pada hukum yang berlaku. Jika Perhutani masih ngotot masuk area KHDPK, maka tidak menutup kemungkinan para petani akan menggelar aksi lagi.

“Aksi kali ini diikuti sekitar 5.000 petani. Ada sekitar 38.000 hektare KHDPK di wilayah Perum Perhutani Blitar. Perum Perhutani  tidak bisa masuk serampangan di area KHDPK karena kewenangannya sudah ditarik pusat,” ujarnya.

Ditempat yang sama , Administratur Perhutani Blitar Muklisin mengatakan pada titik-titik KHDPK itu sebelum ada ijin masih menjadi tanggungjawab Perhutani.

“Karena pada saat ada kebakaran, banjir, ilegal logging, perhutani yang dicari lebih dulu. Upaya penertiban dilakukan sejalan dengan permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar yang melakukan audiensi dengan kepala Perhutani Jatim,” terangnya.

Ia menambahkan, Diwilayah Sutojayan yang selalu menjadi langganan banjir. Dilakukan upaya memaksimalkan  fungsi hutan sebagai ekologi sehingga dapat berfungsi kembali terus dilakukan.

“Jangan sampai hutan hanya untuk tebu saja,” tegasnya.

Massa kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyuarakan tuntutan yang sama dan berlanjut hingga ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro.(Red)