Rokok di duga ilegal di jual bebas di kalbar

Pontianak kalbar Menjelang bulan suci Ramadhan. Di mana harga sembako naik.serta rencana pemerintah menaikan pajak kendaraan bermotor. Ada fenomena yang unik di kalbar khusus nya di kota pontianak dan kubu raya. Beredar bebas di duga rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.dari penelusuran awak media MHI di warung kecil dan pasar rakyat berbagai jenis di duga rokok ilegal bermunculan. Rokok tanpa cukai tersebut terbagi dari dua katagori 1.Rokok tanpa cukai. 2.Rokok ada cukai tapi tidak sesuai dengan isi rokok nya. Di cukai rokok tertulis 12 batang akan tetapi isi rokok nya 20 batang sebut salah satu rokok di duga ilegal yaitu TABACO. KALBACO.GUDANG JATI. ERA. JOE MILD. di cukai rokok tertulis 12 batang akan tetapi isi dalam bungkusan 20 batang.
Awak media MHI mencoba mewawancarai penjualan rokok di duga ilegal tersebut mengatakan bahwa beberapa bulan yang lalu ada razia rokok ilegal dari bea cukai. Akan tetapi kurang lebih satu bulan rokok tanpa cukai hilang dari pasar. Sekarang ramai lagi.menurut pedang rokok tersebut jika mau di tertipkan atau mau menangkap rokok tanpa cukai tersebut jangan kami sebagai pedagang kecil tapi bos atau egen rokok tersebut. Sangat mustahil jika aparat penegak hukum baik itu polda kalbar atau beda cukai kalbar tidak mengetahui beredarnya rokok tanpa cukai tersebut.sampai nya berita ini di turun kan wartawan monitor hukum Indonesia perwakilan kalbar mencatat lebih dari sepuluh jenis rokok di duga ilegal.masyarakat juga menghimbau atau meminta kepada aparat penegak hukum khusus polda kalbar dapat menertibkan rokok di duga ilegal di kalbar.wartawan MHI juga mencoba menghubungi ketua MAPI (masyarakat anti pungli Indonesia)Region kalbar Bapak Alfred Sutanto atau lebih di kenal pak Alfer melalui via telpon. Bapak alfred juga merasa miris kenapa rokok di duga ilegal tersebut bisa beredar bebas di kalbar.apakah kurangnya pengawas dari pihak penegak hukum atau ada udang di balik batu.beliau juga menyampaikan bahwa rokok ilegal itu tidak lepas dari tanggung jawab bea dan cukai serta kepolisian Republik Indonesia jika di kalbar itu merupakan tanggung jawab polda kalbar untuk memberantas rokok ilegal. Atau rokok tanpa cukai.sampai berita ini di turun kan peredaran rokok di duga ilegal bebas sebebas nya beredar kalimantan Barat.