Februari 3, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Satlantas Polres Blitar Kota Sosialisasikan Layanan Samsat dan Imbau Tertib Berlalu Lintas Melalui Program Polantas Menyapa

1 min read

Blitar, MHI — Petugas pelayanan Satpas dan Samsat Satlantas Polres Blitar Kota kembali melaksanakan Program Polantas Menyapa pada Sabtu, 15 November 2025. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan pelayanan sekaligus penyuluhan kepada masyarakat terkait standar pelayanan di Samsat, termasuk jenis layanan serta ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Selain itu, petugas juga menginformasikan kepada warga mengenai perpanjangan masa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program keringanan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan tepat waktu.

Tak hanya memberikan edukasi layanan, petugas Satlantas Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berkendara. Himbauan ini disampaikan seiring rencana pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang dalam waktu dekat akan digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Melalui Program Polantas Menyapa, Polres Blitar Kota berharap sosialisasi layanan publik dan edukasi keselamatan berkendara dapat semakin menjangkau masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalulintas. (*)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia