Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkotika

Surabaya,MHI-Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, warga Sukomanunggal diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berdasarkan barang bukti sudah dalam bentuk poket plastik siap edar, tersangka tak berdaya saat digrebek polisi, dan harus siap menjalani preses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel mengatakan tersangka BD (59) sebagai pengedar narkotika ditangkap di rumahnya Jl. Sukomanunggal Kota Surabaya, sekira pukul 00.10 WIB, Jum’at (07/06).

“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan seberat ± 4,90 gram beserta bungkusnya dalam bungkus rokok juara dan sebuah timbangan elektrik, scrop terbuat dari sedotan dan satu unit Hp. ungkap AKBP Daniel Somanonasa Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Senin (07/08/2023).

Lanjut Kasat Narkoba, Daniel, Awalnya kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka BD berdasarkan informasi yang kami terima sebelumnya. Setelah kami berhasil menangkap tersangka BD kemudian melakukan penggeledahan dalam rumahnya.

Didalam rumah tersebut kami menemukan 5 poket plastik transparan berisi sabu, masing-masing poket dengan berat ± 1,73 gram, ± 1 gram, ± 0,77 gram, ± 0,75 gram, dan ± 0,65 gram dengan berat total ± 4,90 gram beserta bungkusnya. Ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka BD bahwa barang haram itu didapatkan dari cara membeli kepada seseorang berinisial MR seharga Rp 5.750 juta dan barang haram tersebut diantarkan langsung ke rumah tersangka BD di Jl. Sukomanunggal Surabaya, Rencananya akan dijual ke teman-temannya dengan harga Rp 200 ribu per-poketnya, Pungkasnya.

Kini tersangka BD sudah diankan di Mapolrestabes Surabaya dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya .(Red)