Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 87 Kasus Narkoba Januari- September

Tulungagung, MHI- Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap sebanyak 81 kasus selama bulan Januari sampai September. Kasus peredaran minuman keras pun juga ikut terungkap.

Hal itu disampaikan langsung Kasat Resnarkoba Tulungagung AKP Endro Purwandi, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/9/2024).
Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap 87 tersangka pengedar narkoba “ Terangnya.

AKP Endro Purwandi, S.H., M.H. menyampaikan kasus tersebut terdiri dari kasus narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), kasus minuman keras dan psikotropika.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sebanyak tersangka laki-laki 86 orang dan 1 perempuan dan sejumlah barang bukti narkoba hingga minuman keras berbagai merk.

Barang bukti Shabu 1325,69 Gram Inex 463 butir serta pil double L sebanyak 83.389,444 botol Anggur berbagai merk dan ukuran, 77 botol Iceland berbagai ukuran, 520 botol Arak Bali bebagai ukuran, 62 botol Bir dengan berbagai merk dan ukuran, 16 botol miras pabrikan berbagai merk dan ukuran, 3 botol miras jenis ciu, 4 botol miras oplosan, 1 botol Soju, 14 botol Whiskey Drum ” Paparnya.

Endro menambahkan, Dari 87 tersangka, 4 diantaranya merupakan residivis. Modus Operandinya Para pelaku menerima narkoba dari bandar dengan sistem pengiriman ekspedisi dan pengiriman sistem ranjau lalu oleh para pelaku pengedar narkoba diedarkan dengan cara dibagi menurut jumlah pemesanan dari pembeli sesuai dengan petunjuk permintaan dari bandar, dimana para pelaku pengedar tidak mengetahui siapa pembeli karena ia hanya disuruh bandar untuk menempatkan narkoba yang dijual dengan sistem ranjau (sharelok lokasi dan foto) dikomunikasi dengan handphone antara bandar dengan para pengedar. Sedangkan cara pembayaran transaksi penjualan narkoba yang dilakukan bandar dan pembeli menggunakan transfer rekening bank dan atau aplikasi DANA.Dimana Para pengedar memperolah keuntungan dari bandar ditransfer kurang lebih Rp. 100.000 s/d 200.000 sekali transaksi disesuaikan dengan jumlah narkoba yang laku terjual, sedangkan para pelaku pengedar narkoba menjalankan peredaran narkoba tersebut kurang lebih dua bulan.Para pelaku pengedar narkoba menjalankan kegiatan tersebut dikarenakan terlanjur terlibat jaringan narkoba, lalu ingin memakai narkoba tanpa membeli dan juga karena faktor tidak mempunyai pekerjaan yang tetap dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari. (Red)