Sengketa Perkebunan Karangnongko Desa Mondangan Kembali Memanas
Blitar, MHI– Masalah sengketa perkebunan Karangnongko Desa Mondangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar nampaknya kembali memanas. Dalam Sidang gugatan PTUN Hakim Ketua dari kelompok penggugat melakukan Sidang Pemeriksaan setempat di Kantor Desa Mondangan pada Selasa (20/09/2022) .
Massa dari kedua belah pihak datang memenuhi Kantor Desa Mondangan baik yang dari penggugat PTUN maupun warga yang mendapatkan sertifikat.
Selanjutnya Hakim PTUN Surabaya beserta Anggota majelis serta para penasehat tergugat dan penggugat dari BPN serta warga menuju ke lokasi lahan Perkebunan Karangnongko untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Kita saat ini belum bisa memutuskan, karena proses persidangan masih panjang, dan yang jelas kita sudah cek dari Pengadilan. Mana tanah yang milik bapak-bapak dan ibu sekalian, apa benar masuk objek sengketa atau di luar.” Jelas Hakim Ketua, Yuliant Prajaghupta.
Selain itu ia sampaikan bahwa tujuan utama pengadilan datang untuk cek tanah benar tidak, tanah penggugat di tujukan, tanah tergugat yang di keluarkan BPN, dan milik intervensi gimana.
“Jadi ketika persidangan, apa yang majelis dan persidangan minta sudah kami dapat. Mudah-mudahan bisa membantu dan meneruskan persidangan selanjutnya,” ujar Yuliant Prajaghupta.
Hakim Ketua Yuliant Prajaghupta menyampaikan, pihaknya lakukan sidang Pemeriksaan Setempat perkara nomor 29 tahun 2022 sudah selesai. Persidangan selanjutnya pada Minggu depan di pengadilan.
Ketika di tanya terkait 2 orang yang tidak masuk dalam penggugat, Yuliant mengatakan bahwa nanti semua di pengadilan selanjutnya.
“Dalam survey tersebut ada sebanyak 7 titik lokasi dan diperiksa semua datanya tidak ada, nanti ada di bukti semua, yang penting lokasinya sudah sesuai apa yang di tunjuk penggugat, nanti di buktikan lagi oleh persidangan“.
Di tempat yang sama, Joko Trisno mengatakan sebelum pengecekan lokasi ada 2 warga penggungat yang nyatanya tidak menggugat, tapi masuk dalam gugatan.
“2 orang ini menerima sertifikat, maka akan membuat pernyataan yang Minggu depan akan di sampaikan ke pengadilan. Selanjutnya ada 2 warga, yaitu Fendi dan Jana yang mengklaim bahwa dirinya menggarap tanah yang di redistribusi pada saat pengecekan lahan, ternyata yang di kerjakan di luar SK 233. Sehingga nanti kita kembalikan kepada majelis untuk menetapkan putusan,” ujar Joko Trisno.
Joko mengungkapkan bahwa dalam PTUN yang menjadi sub objeknya itu SK 233, sedangkan ada 2 warga yang menjadi penggugat itu mengerjakan lahan di luar SK 233.
“Jadi itu kan diluar objek, bukan ranah nya penggugat. Maka akhir tidak jadi pemeriksaan,” pungkas Joko Trisno.