Seorang Pemuda Madiun Cekik, Curi Uang, dan Pelorotkan CD Wanita Difabel Di Magetan
Magetan, MHI- Seorang pemuda asal Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Madiun, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan pada 13 Oktober 2022.Adalah Agung Nugroho (22) seorang pria pengangguran. Dia ditangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan pada seorang wanita difabel yakni DA (30) warga Kecamatan Maospati, Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal saat DA tengah tertidur pulas pada 6 Oktober 2022 pukul 03.00 WIB. Kemudian, saat itulah Agung memasuki kamar DA melalui jendela. Saat Agung masuk, DA terbangun dan pelaku pun takut kalau korban melihat wajahnya.
“Pelaku akhirnya mengambil bantal di sebelah korban dan membekap wajah korban. Tak sampai disitu, korban juga dicekik hingga pingsan. Setelah itu, pelaku mulai mengambil barang-barang korban yakni tas, uang tunai, ponsel, dan celengan total kerugian Rp1 juta. Namun, sebelumnya pelaku sempat membuka celana korban dengan alasan agar korban tidak mengejar namun, kami menduga pelaku ingin melakukan percobaan pemerkosaan,” kata Rudy dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Selasa (18/10/2022).
Setelah mengambil barang-barang korban, pelaku lantas membuang barang yang tidak diperlukan. Kemudian, dia kabur hingga sepekan kemudian berhasil ditangkap di dekat rumahnya pada 13 Oktober 2022 tanpa perlawanan.
“Awalnya pelaku tidak mau mengaku, namun akhirnya dia mau mengakui kalau dia sempat melakukan pencurian. Dia mengaku jika uang hasil curian itu digunakan untuk pesta miras. Pelaku ini sudah pernah melakukan kejahatan yakni penganiayaan pada 2018 lalu dan sudah menjalani hukumannya,” kata Rudy.
Sementara itu DA mengaku berterimakasih pada Polsek Maospati dan Polres Magetan karena sudah berhasil menangkap pelaku. Dia mengungkapkan jika pelaku sempat membekap dan mencekiknya dan mengambil barang-barang berharga miliknya. Korban yang merupakan guru les sukarela itu menginginkan pelaku agar mendapatkan hukuman setimpal.
“Saya ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dihukum berat,” kata DA saat dihadirkan oleh pihak kepolisian, Selasa (18/10/2022).
Diketahui, pelaku tak hanya melakukan kejahatan penganiayaan dan pencurian yang menimpa DA saja. Tapi, sebelumnya sempat menjalani diversi dua kali di wilayah hukum Polres Kabupaten Madiun. Dan sebelumnya juga sempat melakukan pencurian sebanyak lima kali.
Karena kejahatannya, pelaku pun dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelaku kini hanya bisa mendekam di jeruji besi untuk menyesali perbuatannya.(Ren)