Seorang Pemuda Pakai Motor Dinas Bapak , Ambil Sabu Di Magetan
Magetan,MHI-Seorang pemuda asal Ngawi ditangkap Satres Narkoba Polres Magetan. Parahnya, dia menggunakan motor dinas bapaknya yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Ngawi.
Pemuda dengan nama Satya Putra Dewantoro (23), asal Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi dibekuk polisi pada Kamis (13/7/2023).
Satya ditangkap saat hendak ambil paket sabu yang sudah dibelinya di Jalan Raya Bayem-Kartoharjo, masuk Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Saat itu Satya tengah menggunakan motor dinas pelat merah nopol AE 2019 LP. Motor Yamaha Lexi itu merupakan motor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi yang digunakan oleh ayah Satya yang bernama Antonius Yudiantoro.
Kasat Reserse Narkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro Setyono mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kartoharjo, Magetan. Dari pendalaman petugas, didapati memang ada peredaran tersebut.
“Motor ini adalah milik bapaknya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Ngawi. Digunakan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kami pun melakukan penangkapan di depan pangkalan ojek dekat pertigaan masuk Desa Bayemtaman, Kartoharjo,” kata AKP Didik saat pers rilis di Lobi Polres Magetan, Kamis (20/7/2023).
Didik menceritakan saat ditangkap, Satya tidak melakukan perlawanan. Pun, saat digeledah didapati ada sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,51 gram. Sabu itu dibelinya dari seseorang yang tak dia kenal.
“Mengaku kepada kami pesan via telepon ya. Dan ketemuan, tapi gak kenal orangnya siapa. Kami masih dalami. Ngakunya beli Rp650 ribu,” lanjut Didik.
Sementara itu, Satya mengatakan jika mengambil sabu menggunakan motor dinas bapaknya karena hanya ada motor itu saja.
“Lha adanya itu. Ya saya pakai itu. Mau gimana lagi,” katanya.
Kepada petugas, Satya mengatakan jika sabu itu hendak dipakainya sendiri. Pun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 miliar.(REN)