Seorang Pemuda Papungan Jadi Korban Salah Tangkap Dan Aksi Main Hakim Sendiri
2 min read
Blitar,MHI– Sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (23 Oktober 2025), seorang pemuda bernama HFA (24), warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, menjadi korban salah tangkap dan aksi main hakim sendiri oleh warga.
Pemuda yang diketahui sebagai mahasiswa semester IX di salah satu perguruan tinggi Nahdlatul Ulama (NU) di Blitar itu pagi hari berangkat menuju rumah rekannya di Desa Bonsari, Suruwadang, Kecamatan Kademangan, untuk mengerjakan skripsi. Ia berangkat menggunakan sepeda motor sambil membawa laptop di dalam tas ransel.
Namun, di tengah perjalanan bahan bakar motornya habis. HFA pun melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh sekitar 3–4 kilometer menuju arah Suruwadang. Karena tidak mengetahui arah jalan, ia bermaksud bertanya kepada seseorang di dalam mobil yang tengah terparkir di tepi jalan.
Saat itulah, sejumlah warga mencurigai bahwa pemuda tersebut membawa barang hasil curian. Panik dan ketakutan, HFA mencoba melarikan diri, namun akhirnya tertangkap warga dan dibawa ke rumah Ketua RT, yang lokasinya berada di belakang Kantor Kecamatan Kademangan.
Di rumah Ketua RT 02/RW 04 Desa Suruwadang, pemuda tersebut diinterogasi warga secara beramai-ramai. Ia bahkan diminta membuka laptop untuk membuktikan bahwa barang tersebut miliknya. Namun karena stres dan ketakutan dikerumuni banyak orang, HFA tidak mampu membuka laptop tersebut. Kondisi itu memicu kemarahan warga.
Tidak lama kemudian, Kepala Kepala Desa Suruwadang,Kasie Trantib dan Kasipem Kecamatan Kademangan datang ke lokasi. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, korban kemudian dibawa ke Kantor Koramil Kademangan yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian. Beberapa saat kemudian, anggota Polsek Kademangan datang menjemput korban untuk dibawa ke kantor polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa password laptop telah diganti oleh adik korban tanpa sepengetahuannya. Setelah berhasil dibuka dan terbukti bahwa laptop tersebut benar milik HFA, pemuda itu dinyatakan bukan pelaku pencurian dan kemudian diserahkan kembali kepada keluarganya.
Sayangnya, sebelum kebenaran itu terungkap, korban telah mengalami penganiayaan oleh warga, yang menyebabkan luka robek di bibir bawah, memar pada rahang dan pelipis, serta benjolan di bagian belakang kepala.
Merasa difitnah dan menjadi korban kekerasan, HFA melalui kuasa hukumnya, Haryono, S.H., M.H., melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blitar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/118/X/2025/SPKT/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Oktober 2025.
Kuasa hukum korban, Haryono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kepala Desa Suruwadang, Kasipem, Kepala Trantib Kecamatan Kademangan, serta Serma Amatwira Admojo dari Koramil Kademangan. Mereka seluruhnya membenarkan adanya penangkapan warga terhadap seseorang yang dituduh sebagai pencuri.
Kepala Desa Suruwadang, Lukito, menegaskan bahwa ia melihat langsung kondisi korban yang mengalami luka dan mengeluarkan darah dari mulut saat berada di kantor Koramil. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Kasipem Kecamatan Kademangan.
Atas kejadian ini, Haryono, S.H., M.H. meminta Kapolres Blitar untuk menangkap dan memproses secara hukum para pelaku yang terbukti terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari
