Siapa Yang Berhak Cairkan Dana Desa
MHI– Alur pencairan dana desa kalau APBDes sudah ditetapkan. 3 pimpinan kegiatan desa yang perangkat yang menangani pembangunan, pimpinan kegiatan gaji dan insentif, pimpinan kegiatan pemberdayaan .
Didalam pelaksanaannya akan membuka buku APBDes untuk menentukan kegiatan mana yang akan didahulukan maka diprioritas untuk kegiatan yang memakan waktu lama seperti pembangunan. Jika penentuan kegiatan sudah dilakukan maka Bendahara Desa membuat Syarat Pencairan.
Setelah persyaratan pencairan jadi maka diajukan pada Sekdes untuk diteliti setelah mendapat rekomendasi lalu diajukan ke Kades untuk diteliti dan direkomendasikan dana program apa saja yang akan dicairkan.
Lembar lembar SPP yang telah disetujui, Bendahara Desa mengajukan ke Camat.Namun melalui persetujuan Sekcam dan Kasi Pemerintahan.
Bila camat setuju dengan dibuktikan rekomendasi camat.Bendahara Desa membawa SPP baru diajukan ke bank untuk mencairkan Dana Desa.
Kepala desa tidak memiliki tugas untuk mencairkan dana desa, namun tugasnya mengontrol pembangunan dan RAB . Hal ini dikutip dari salah satu akun tiktok @sarmankidemang.