
Sidang Mediasi Tambang di Tulungagung Ricuh, Kerahasiaan Mediasi Tertutup Diduga Dilanggar
Tulungagung,MHI – Suasana sidang mediasi perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di wilayah Desa Nglampir dan Keboireng, Kabupaten Tulungagung, berujung ricuh pada pelaksanaan mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (14/10/2025).
Keributan diduga dipicu oleh adanya indikasi kebocoran informasi dan materi perundingan dari ruang mediasi yang seharusnya bersifat tertutup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Awal Keributan
Menurut keterangan beberapa sumber di lokasi, kericuhan pecah tak lama setelah sesi mediasi yang melibatkan para pihak penggugat (Komunitas Lingkungan Lush Green Indonesia/LGI) dan pihak tergugat (termasuk pengusaha dan dua Kepala Desa) selesai.
Massa yang diduga simpatisan salah satu pihak, yang sejak awal memadati area Pengadilan Negeri, mulai berteriak dan menuding adanya pelanggaran serius terhadap prinsip kerahasiaan mediasi. Mereka mengklaim mengetahui rincian tawaran damai dan argumen yang disampaikan di dalam ruangan mediasi.
“Ini mediasi, sifatnya tertutup! Tapi kenapa semua isi perundingan kami sudah bocor dan dijadikan bahan propaganda di luar? Ini pelanggaran terhadap PERMA!” teriak salah satu perwakilan LGI yang terlihat emosi, menunjuk ke arah sekelompok massa yang membawa spanduk.
Prinsip Mediasi Tertutup Dilanggar
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (atau PERMA terkait lainnya), proses mediasi pada dasarnya bersifat tertutup, kecuali para pihak menghendaki lain. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang aman bagi para pihak untuk bernegosiasi secara jujur dan terbuka tanpa khawatir pernyataan mereka akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan atau bocor ke publik.
Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini dikhawatirkan merusak integritas proses mediasi itu sendiri, menghilangkan kepercayaan para pihak, dan berpotensi menyebabkan gagalnya upaya perdamaian.
Tanggapan Pengadilan dan Mediator
Hakim Mediator perkara tersebut, yang enggan disebut namanya, membenarkan adanya kericuhan di luar ruangan. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam mediasi, termasuk kuasa hukum dan mediator, telah disumpah untuk menjaga kerahasiaan materi perundingan.
“Kami akan segera melaporkan insiden ini kepada Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan. Jika terbukti ada kebocoran atau pelanggaran, ini bisa dianggap sebagai tindakan tidak beritikad baik dalam menempuh mediasi, yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian yang berjaga di PN Tulungagung berhasil meredam kericuhan. Namun, insiden ini menyisakan tanda tanya besar mengenai kerahasiaan proses hukum dan itikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketa lingkungan yang sensitif ini.
Sidang perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung diagendakan akan kembali dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan kemungkinan laporan kegagalan mediasi.
Saat Dikonfirmasi oleh Tim Monitor Hukum Indonesia pihak K-Cunk motor melalui panggilan selular memanggil dan pesan WhatApp tidak direspon.(Tim Redaksi)