Sidang Terpadu 51 Perkara DiLuar Gedung PA Kab.Malang

MALANG,MHI-Dalam Rangka Program Kegiatan Pelaksanaan Sidang Terpadu di luar gedung Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 yang di laksanakan di Desa Harjo Kuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama bersama jajarannya, Dukcapil,Muspika kecamatan Sumbermanjing Wetan,Kepala Desa Harjo Kuncaran,Camat ,KUA, dan para undangan masyarakat yg ikut sidang terpadu .

Menurut ungkapan ketua Pengadilan Agama (PA) Dr.H.Suhartono.S.Ag. ada berapa peserta untuk peserta pelaksanaan sidang terpadu tanggal 23/6/2023 di pendopo desa Harjo kuncaran kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang “itu jumlah semuanya ada 51 perkara dengan rincian perkara isbat nikah itu ada 37 kemudian perkara asal usul anak ada dua sisanya perkara gugatan cerai keseluruhannya masuk ada 51 perkara ,ini sebenarnya pelaksanaan sidang terpadu .itu kita laksanakan beberapa kali ada di masing-masing kecamatan yang sudah kita tetapkan sesuai dengan data yang masuk di pengadilan Agama “.

“Program ini dengan tujuan untuk pelayanan masyarakat mencari keadilan karena yang terkendala oleh akses ekonomi juga transportasi dalam program ini kita menggunakan anggaran Dipa yang kita dapatkan dari anggaran negara yang nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat pinggiran dan Dipa ini dari mahkamah agung,lanjut Suhartono dengan harapan dalam kegiatan ini PA sudah menggandeng Pemerintah Kabupaten meskipun belum bisa kontribusi dengan anggaran setidaknya PA sudah koordinasi dengan dukcapil ,kementerian Agama dan pelaksanaan sidang terpadu ini lebih lama ,efisien ,efektif ,dengan adanya penetapan dari pengadilan agama agar dari KUA di kecamatan bisa mengeluarkan akta nikah berdasarkan penetapan dari pengadilan agama lalu dokumen lainnya bisa menyusul seperti KK, KTP dengan status yang baru.

Dalam hal ini bisa memangkas birokrasi yang berbelit-belit karena kasihan masyarakat pinggiran.

Disisi lain menurut ungkapan Kepala Desa Harjo Kuncaran Arief Sujono ucapan “rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Malang khususnya Pengadilan Agama yang telah membantu warga kami yang semula pernikahannya belum secara resmi terutama yang ikut sidang kali ini rata-rata mereka menikah siri, dengan harapan bisa tercatat ke administrasi kependudukan pemerintah dan tertata dengan baik .Agar di periode yang akan datang bisa terlaksana lagi di dalam program kali seperti ini agar masyarakat kami yang belum tercatat di dalam kependudukan ke administrasian pemerintah bisa tercatat dengan baik . atas kerjasama semua perangkat desa juga partisipasi pada masyarakat yang membantu dengan baik hingga proses pelaksanaan bisa berjalan dengan lancar”.(SH)