Januari 30, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Skandal Higienitas Program MBG: Belatung Ditemukan Hidup dalam Menu Mie di MIN 13 Blitar

2 min read

BLITAR,MHI – Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar kini berada di bawah sorotan tajam publik. Alih-alih memberikan nutrisi bagi siswa, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wlingi justru menyajikan menu mie yang terkontaminasi larva hidup (belatung) saat didistribusikan di MIN 13 Blitar, Selasa (27/01) pagi.

Kronologi Temuan

Insiden mengejutkan ini terungkap sekitar pukul 10.44 WIB saat para siswa hendak menyantap jatah makan siang mereka. Temuan organisme hidup di dalam kemasan makanan tersebut segera memicu kepanikan dan laporan resmi dari pihak sekolah.

Menanggapi situasi darurat tersebut, Kepala SPPG Wlingi, Givan, langsung melakukan kunjungan mendadak ke lokasi untuk menyampaikan permohonan maaf secara formal kepada pihak sekolah dan orang tua murid.

Sorotan Tajam Pengawas: “Ini Murni Kecerobohan”

Ketua Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Kabupaten Blitar, Sutrisno, SH, yang bertindak sebagai pengawas independen program MBG, mengecam keras kejadian ini. Berdasarkan analisis di lapangan, keberadaan belatung yang masih hidup menunjukkan kegagalan total pada sistem sanitasi di area pengemasan.

“Logikanya sederhana, jika mie sudah melalui proses masak, belatung pasti mati. Karena ditemukan masih hidup, besar kemungkinan masuk saat proses penyajian karena lingkungan yang kotor. Ini murni kecerobohan dan sangat merugikan anak-anak kita,” tegas Sutrisno.

Raport Merah dan Janji Evaluasi

Bukan kali pertama, catatan pengawasan menunjukkan bahwa SPPG Wlingi memiliki riwayat kelalaian serupa di masa lalu. Hal ini memicu keresahan mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan oleh badan di bawah naungan Yayasan Pelita Albarkah Indonesia tersebut.

Menghadapi tuntutan publik, Givan menyatakan akan melakukan langkah-langkah drastis:
* Evaluasi Total: Meninjau kembali seluruh rantai produksi makanan.
* Kontrol Ketat: Memperketat pengawasan kebersihan di area dapur dan pengemasan.
* Sanksi Internal: Memastikan petugas yang lalai mendapatkan teguran keras agar kejadian tidak berulang.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak instansi kesehatan dan dinas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG Wlingi guna menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia