Soal Pungutan Yang Menjadi Isu Panas Menyangkut Kepala Desa Se-Kabupaten Blitar ; Siapa Penggagasnya?

Blitar, MHI – Rupanya, ada permasalahan besar muncul setelah dilaksanakannya Bimtek Kepala Desa Se Kabupaten Blitar  di Batu Malang belum lama ini. Ini menjadi peristiwa yang mengundang perhatian untuk dijadikan PR bagi aparat penegak hukum maupun Dinas terkait untuk menanganinya.

Terutama karena yang di permasalahkan adalah soal uang setoran Kepala Desa dan melibatkan pihak penerima yang di duga terkait institusi kedinasan. Bukankah sekarang tengah digalakkan tindakan untuk menghentikan adanya Pungutan Liar (Pungli), sebagai upaya Pemerintah Pusat yang sudah berjalan di daerah-daerah. Jika benar akan adanya hal itu, maka ini adalah sebuah degradasi moral yang menjatuhkan kredibilitas pihak yang di duga tersebut.

Saat dikonfirmasi terkiat hal tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar , Rully mengatakan bahwa ia tidak mengetahui terkait masalah tersebut.

“Saya mendengar setelah di konfirmasi Wakil Bupati langsung terkait pertemuan di Batu Malang memang ada Kegiatan Dinas PMD, yakni Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi Kades Se – Kabupaten Blitar. Nara sumbernya ada KPK melalui zoom, Kemenkeu, dan Kemendagri.” Kata Rully.

“Disana hadir Ketua PAPDESI dengan Korcam, namun saat itu tidak membahas uang, hanya membicarakan Rencana Kegiatan terkait Hukum, dan Bimtek bersama PAPDESI,” ungkap lanjutnya .

“Lalu pada malam harinya acara dibuka oleh Asisten, saya pada saat itu pamit pulang, karena ada kegiatan lain. Perihal mendegar dugaan adanya iuran uang sebesar Rp 3 juta, sayapun tahunya dari Wabup. Kemudian saya konfirmasi ke Ketua PAPDESI dan ia membenarkanya ” di Sampaikan Rully.

Rully tegaskan bahwa ia tidak memerintahkan mengenai adanya penarikan uang sebesar Rp 3 Juta kepada para Kades tersebut. Apalagi, jelas Rully mengenai isu-isu yang beredar bahwa ia menerima dan mengkoordinir hal itu.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya Tidak menerima dan mengkoordinir dan tidak menyuruh. Saya suruh ada draff MOU yang kita bahas, itu selalu saya ingatkan, DPMD punya kewajiban dan memiliki fungsi pembinaan terhadap pemerintah Desa. Baik Kades, Perangkat Desa, BPD dan lainnya.”tegasnya.

Sedangkan pihak PAPDESI Kabupaten Blitar yang di wakili Kades Rejowinangun, Bagas Wigasto menjelaskan “Jadi, uang itu merupakan bagian iuran Kades untuk membesarkan organisasi Papdesi. Kalau ada isu uang itu untuk kepentingan A dan B itu tidak benar. Semua ada suratnya,” ungkap Bagas.

Selain itu, mengenai hal tersebut Kades Rejowinangun membantah. Kemudian ada surat himbauan iuran, dan dalam pola penyampaian informasi di PAPDESI ada beberapa hal.

“Bisa bertemu langsung, dan via surat. Terkait iuran itu sudah di musyawarahkan, dan di sepakati antara Korcam serta pengurus PAPDESI beserta suratnya juga ada disitu, tidak hanya kali ini saja.” Tuturnya.

Namun, salah satu Korcam saat di konfirmasi media pada Sabtu (10/12/2022) mengatakan jika iuran tersebut bukan buat organisasi dan tidak diserahkan ke organisasi.
“Itu iuran dan secara spontanitas disana,” ungkapnya.

Hal ini menyebabkan ketidakjelasan siapa penggagas pungutan tersebut dan tujuannya diperuntukan untuk apa?

Diharapkan Pihak Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjutinya. (TEAM)