Sutrisno, SH : Kades Tidak Bisa Mengganti Perangkat Desa Seenaknya Harus Sesuai Aturan

Blitar, MHI- Sutrisno SH yang dikenal sebagai Kepala Regional III MAPI Saberpungli Jatim pada awak media ini menjelaskan bahwa Kepala Desa tidak bisa mengganti dan memberhentikan Perangkat Desa seenaknya karena sudah ada aturan jelas.

Pria yang juga menjabat sebagai Pimpinan Perusahaan PT Gading Melati Pers serta PT Tribrata Nusantara Pers ini menjelaskan Dalam Undang Undang Desa Kepala Desa memang mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun ada mekanisme yang harus diikuti. Menurut PP nomor 43 Tahun 2014 Kades harus berkonsultasi dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat sebelum melakukan pergantian perangkat.

“Dalam aturan tidak disebutkan secara eksplisit bahwa apakah Kepala Desa boleh mengganti seluruh perangkat sekaligus tetapi jika memang diperlukan alasan harus jelas misalnya perangkat tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar aturan Permendagri No 83 Tahun 2015 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Jadi Kepala Desa tidak bisa sembarangan harus ada alasan hukum yang kuat dan harus melalui mekanisme sesuai peraturan.”terangnya pada Minggu, (14/07/24).(Red)