Tahun 2023 Tidak Ada Permasalahan TKD Yang Masuk Pada DPMD
MALANG,MHI- Berdasarkan data dan Informasi Tentang Tanah Kas Desa (TKD) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malang Kepala Dinas Eko Margianto pada media ini mengatakan” jadi kalau ada permasalahan itu pasti terlemparnya ke inspektorat nanti konfirmasinya ke inspektorat kalau rekap TKD bermasalah kita nggak punya , tugas kita kan pembinaan setiap tahun , ada tindak lanjut dari inspektorat setelah diperiksa di audit ketemu masalahnya muncul laporan hasil pemeriksaan kemudian sama Desa ditindaklanjuti misalnya ada temuan ada kerugian sekian juta sama Desa pasti tidak lanjutin sama inspektorat selama 60 hari kalau tidak ada tidak lanjut nanti ada proses selanjutnya ,yang jelas selaku pembina Desa secara intensif melakukan pembinaan tata kelola sesuai perbub kita juga beberapa kali mengalami perubahan misalnya tahun 2016 sampai 2020 itu pakai rumus penentuan besarnya 3,33% kali luas kali NJOP terus tahun 2001 sampai 2003 sampai sekarang ini sudah pakai tape itu ,jadi kalau ditanya misalnya ada bermasalah atau tidak selama ini kami melakukan pembinaan penguatan tentang tata kelola kalau memang itu ada permasalahan misalnya ada laporan dan sebagainya itu diproses Audit di inspektorat hasil audit itu ada rekomendasi hasil pemeriksaan dan itu pasti tindak lanjuti oleh desa , terus kalau untuk waktu yang diberikan kepada kepala desa atau Desa di hasil pemeriksaan itu mesti 60 hari setelah terbitnya Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) itu kalau ada salah .pemeriksaan itu ranahnya di inspektorat kalau memang kami dilibatkan ya kami lakukan pembinaan kalau perlu teguran dan lain sebagainya kan sanksi itu ada di inspektorat,kalau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)melakukan pembinaan ,kalau pembinaan kami kan keliling ke Kecamatan ,TKD kalau sampai sini ada laporan enggak ,kalau ada laporan itu biasanya masuknya ke inspektoran kalau terkait permasalahan pengelolaan itu kan ada di kepala desa kemudian ada mekanisme yang harus diikuti kan begitu. misalnya Desa A PAD nya ada yang masuk 100 misalnya ternyata setelah diadakan audit harus masuk 150 berarti kekurangannya kan harus disetorkan ke kas desa begitu kalau tata kelolanya sewa menyewa insya Allah teman-teman sudah tahu mungkin tinggal besaran proses mekanismenya harus bentuk tim sampai harus mudah nah itu juga berpengaruh.Jika pembinaan Desa prinsip kami ini menata desa di Kabupaten Malang”.
Sementara di sisi lain ketika media ini menghubungi plt.inspektorat NurCahyo pada tanggal ,13/10/2023 melalui telpon selulernya tidak bisa atau tidak diangkat mungkin masih ada rapat, kemudian juga dihubungi melalui WhatsAppnya belum ada balasan maka media ini menghubungi sekertaris inspektorat melalui telpon selulernya bisa Wahyu Lusiandra ,S.E.M.si mengatakan bahwa tentang masala TKD dalam tahun ini ada tapi lebih pas dan memiliki kewenangan ke plt,Inspektorat .ke pak NurCahyo,SH,MHum gitu jadi mohon maaf .(SH)