Tak Kunjung Direspon Kades , Warga Desa Dawuhan Nekat Gembok Pertambangan Batu Putih Diduga Belum Lengkapi Ijin Usaha

Blitar, MHI- Diduga belum melengkapi ijin pertambangan batu putih meresahkan masyarakat sekitar khususnya yang terletak di sekitar pertambangan di desa Dawuhan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

Pertambangan batu putih ini dianggap meresahkan karena menimbulkan debu yang sangat meresahkan sehingga warga nekat melakukan aksi blokade yang berujung pada penggembokan lokasi pertambangan.

Hal ini diketahui dari salah satu warga inisial “SL” menjelaskan bahwa masyarakat sekitar merasa jengkel dengan Kepala Desa Dawuhan yang tak kunjung merespon surat aduan masyarakat.

Aksi tersebut menurut “SL” Dilakukan karena Kades Dawuhan tak kunjung melakukan mediasi dengan pemilik tambang batu putih milik “NL”.Sebelumnya warga telah membuat surat evaluasi namun tak direspon sama sekali oleh Kades. Bahkan warga terdampak adanya debu dari aktivitas pertambangan langsung meminta bantuan pada Aparat Penegak Hukum untuk segera memberikan tindakan tegas.

Saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Kades Dawuhan Kademangan “AMB” melalui pesan Whatsapp mengatakan “Saat itu kita sudah sampaikan ke dinas lingkungan hidup secara lisan terkait keluhan warga dan dari lingkungan hidup menyampaikan kalo perijinan tambang tersebut sudah ada dan jika warga minta menutup tambang tidak bisa serta merta langsung ditutup begitu saja.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan pelaku usaha tambang batu tanpa izin adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000. (Tim)