Tak Terima Diperlakukan Kasar Saat Doorstop, Wartawan MHI Laporkan Oknum Pengamanan K-Cunk Motor

Tulungagung, MHI,- sidang kedua perkara perdata yang dilayangkan oleh Komunitas Penggiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) kepada Suryono Hadi Pranoto pemilik UD K-cunk Motor semakin ramai diikuti para pemburu berita atau wartawan.

Sidang kedua yang lanjut ke tahap mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (30/09/2025) setelah sidang perdananya pada tanggal 17 September ditunda karena ketidakhadiran K-cunk.

Sesuai proses sidang mediasi, awak media yang tengah menunggu konfirmasi melakukan doorstop lantaran K-cunk enggan berhenti saat diwawancarai. Dari doorstop tersebut ada oknum pengamanan dari K-cunk yang memperlakukan awak jurnalis dengan kasar seolah menghalangi proses wawancara.

Sutrisno, wartawan Monitor Hukum Indonesia yang mendapatkan perlakuan kasar tidak terima dan akan melaporkan kejadian tidak mengenakkan tersebut ke pihak berwajib.

“Tugas kami selaku wartawan adalah melakukan wawancara kepada narasumber agar berita yang kami tayangkan berimbang, satu diantaranya adalah teknik doorstop saat wawancara, namun saat kami melakukan doorstop saya diperlakukankasar dan didorong-dorong oleh oknum pengamanan dari K-cunk motor”.

“Saya tidak terima dan akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib karena tindakan menghalangi tugas jurnalis adalah pelanggaran pidana sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut secara jelas menyebut sanksi penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang terbukti menghalangi kerja wartawan”, tegasnya. (Tim)