Takuti Debitur Dengan Celurit, Polisi Bekuk Rentenir Asal Pecindilan
Surabaya,MHI– Nasib sial yang dialami dugaan seorang rentenir berinisial IS (46 tahun), berdalih menagih hutang uang dan Handphone, kepada debitur malah harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, penagihan yang dilakukannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan sebilah Celurit.
Akibat dari perbuatannya itu, rentenir yang mengaku sebagai warga Pecindilan Surabaya, nangis saat dijemput paksa oleh petugas Kepolisian Sektor Genteng Polrestabes Surabaya, di rumahnya pada hari Selasa Pagi tanggal 28 November 2023 sekira pukul 06.30 Wib.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim melalui Kanit Reskrim Iptu Harsya mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut merupakan pelaku pemaksaan dan pengancaman menggunakan Sajam yang disertai dengan penganiayaan terhadap korban berinisial DEV (34 tahun) warga Gembong Surabaya, pada hari Senin tanggal 06 November 2023.
“Kronologisnya didasari dengan permasalahan terkait penagihan uang dan Handphone terhadap adik korban. Pada saat itu juga tersangka mengeluarkan sebilah celurit yang diselipkan dibalik bajunya cekcok mulut bersama ibu korban,” kata Iptu Harsya diwawancarai secara eksklusifnya, kepada Bidik Nasional, Selasa (05/12/2023).
Melihat orang tuanya diperlakukan secara kasar oleh tersangka, korbanpun merasa tidak terima sehingga terjadi percekcokan mulut dan sempat dilerai oleh warga.
“Dari percekcokan tersebut korban mendapat luka memar dibagian mata sebelah kiri akibat pukulan tangan kosong tersangka IS dan akhirnya melaporkan kepada kita Kepolisian,” lanjut Iptu Harsya.
Begitu mendapati laporan dan dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi-saksi. Termasuk bukti visum, selanjutnya tersangka dilakukan pengejaran.
“Alhasil, tersangka kita tangkap di rumahnya setelah adanya informasi terkait keberadaannya. Dan mengamankan sejumlah alat bukti terkait perkaranya yaitu 3 (tiga) buah Senjata Tajam (Sajam),” tutur Iptu Harsya.
Terkait perkara ini juga, Iptu Harsya menjelaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 351 KUHPidana.
“Yang bunyinya barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan dengan memakai senjata tajam dan disertai penganiayaan,” jelasnya.