Tambang emas ilegal di aliran sungai Kapuas perbatasan kabupaten Sintang -sekadau Kalimantan Barat tetap berjalan depan pasar sepauk warga menghubungi awak media MHI perwakilan Kalbar

Sekadau, Sintang MHI, – Kegiatan tambang emas di aliran sungai Kapuas perbatasan kabupaten Sekadau dan kabupaten Sintang sampai sekarang tetap berjalan Tampa ada kendala sedikitpun berdasarkan laporan masyarakat setempat, kegiatan tambang tersebut di duga tidak perduli akan program kerja 100 hari presiden RI bapak Prabowo Subianto bahkan sampai sekarang di duga belum ada sentuhan atau teguran dari pihak kepolisian baik dari polres Sintang atau dari polres sekadau.di duga dengan alasan bahwa keberadaan tambang emas di aliran sungai Kapuas tersebut merupakan bukan masuk wilayah polres Sintang atau polres Sekadau.

 

Awak media MHI perwakilan Kalbar di hubungi oleh oknum anggota Polsek sepauk berinisial D.,melalui pesan singkat WA.tanggal 19 November 2024 jam 13,45 wib.dengan alasan bersilaturahmi dalam percakapan tersebut oknum anggota Polsek sepauk tersebut menjelaskan bahwa keberadaan tambang emas di aliran sungai Kapuas tersebut bukan masuk wilayah Polsek sepauk atau wilayah polres Sintang namun masuk wilayah polres Sekadau.keberadaan tambang tersebut di depan pasar sepauk tampak jelas oleh mata.di duga dengan alasan untuk silaturahmi kepada awak media MHI perwakilan Kalbar oknum anggota Polsek sepauk tersebut kuat dugaan untuk intervensi pemberitaan dan media sosial tiktok milik awak media MHI perwakilan Kalbar.

 

Awak media MHI perwakilan Kalbar juga mendapat informasi dari masyarakat kecamatan sepauk bahwa ditkrimum Polda Kalbar berhasil mengamankan di duga pelaku bos togel yang beroperasi di sekitar pasar sepauk berinisial A yang mana sudah di amankan di Polda Kalbar., menjadi pertanyaan masyarakat kepada awak media MHI perwakilan Kalbar di duga bos togel yang beroperasi di kecamatan sepauk bisa di amankan namun tambang emas di aliran sungai Kapuas yang tampak oleh mata di duga tidak bisa di amankan.sebagai jurnalis yang di lindungi undang -undang press nomor 40 tahun 1999.juga menjadi pertanyaan masyarakat sejauh mana kinerja media MHI perwakilan Kalbar untuk pemberitaan terhadap dugaan tambang emas ilegal di aliran sungai Kapuas.sebagai jurnalis akan terus melakukan pemberitaan terkait tambang emas di aliran sungai Kapuas seluruh Kalimantan Barat.agar pencemaran air sungai Kapuas di Kalimantan Barat bisa berkurang.( Kaperwil MHI Kalbar RUSLAN MAHMUD )