TANAH WAKAF MENJADI PRIORITAS DALAM PTSL DESA KARANGGAYAM
Blitar, MHI- Dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 Pemerintah Desa Karanggayam menjadikan tanah wakaf sebagai prioritas utama. Hal tersebut disampaikan oleh Edi Sarwono selaku Kepala Desa dalam kegiatan Penyuluhan PTSL pada Selasa (28/02/23).
Selain dihadiri oleh para Ketua RT / RW dan perwakilan warga masyarakat, penyuluhan juga dihadiri langsung oleh tim dari BPN Kabupaten Blitar, perwakilan dari Polres Blitar Kota, Camat Srengat, perwakilan Kapolsek dan Koramil Srengat.
Dalam sambutannya, Deni Candra H. S.STP.MM selaku Camat Srengat menjelaskan jika tahap awal PTSL adalah pemberian tanda batas tanah.
“Tahap awalnya PTSL, semua tanah diberi tanda batas oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga dan jika dibutuhkan, perangkat desa bisa diundang untuk menjadi saksi”.
“Biaya Rp. 150.000 adalah biaya pra sertifikat, diantaranya untuk operasional Pokmas dan mengurus surat-suratnya, saya menghimbau agar Pokmas tidak mengenakan biaya lebih dari Rp. 150.000, jika masyarakat butuh tambahan patok atau materai biar membeli sendiri-sendiri mengingat dalam biaya tersebut ada aturan 2 materai dan 3 patok yang termasuk didalamnya”, lanjutnya.
Selain itu Deni Candra mengharap kepada Kepala Desa agar dalam membentuk Pokmas harus orang-orang yang paham ITE, bisa administrasi dan paham kewilayahan.
Sementara itu, Supriyanto yang merupakan tim dari BPN selaku Waka 2 Yuridis tim 2 dalam PTSL berharap semua tanah yang belum bersertifikat bisa didaftarkan.
“Saya berharap semua bidang tanah di desa Karanggayam didaftarkan dalam program PTSL ini, dengan pemasangan tanda patok diawalnya agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari”.
“Sampai hari ini target resminya belum keluar, pada intinya semua bidang bisa didaftarkan selama tidak ada permasalahan, kalau di seluruh Kabupaten targetnya sekitar 80.000 sertifikat untuk 83 desa, untuk wilayah srengat kegiatan penyuluhan sampai tanggal 21 karena seluruh desa maupun kelurahan ikut PTSL, dan kami berharap seluruh warga bisa mengikuti program ini sehingga tidak ada permasalahan karena dengan PTSL ini kita juga bisa meminimalisir permasalahan pertanahan yang ada”, harapnya.
Efendi yang merupakan perwakilan dari Polres Blitar Kota dalam sambutannya menghimbau dan mengharap kejujuran dari masyarakat saat pengajuan agar tidak terjadi pemalsuan data yang bisa berakibat terjerumus dalam jeratan hukum.
Kepala Desa Karanggayam, Edi Sarwono saat dikonfirmasi oleh awak media kembali menegaskan jika tanah wakaf termasuk prioritas dalam PTSL tahun 2023.
“Tanah wakaf untuk tempat ibadah termasuk prioritas dalam program PTSL ini, mengingat masih banyak yang belum bersertifikat, dari 28 bidang, masih 6 yang bersertifikat”.
“Alhamdulillah dalam penyuluhan hari ini bisa berjalan lancar tanpa ada kendala dan masyarakatpun juga antusias sekali mengingat permasalahan pertanahan bisa diselesaikan dengan PTSL ini, selanjutnya kami akan membentuk pokmas, lalu bimtek khusus dari BPN dan selanjutnya pengukuran secara masal sesuai jadwal yang ditentukan BPN”, jelasnya.
Edi Sarwono menambahkan jika menargetkan dan berusaha semaksimal mungkin karena PTSL merupakan program pemerintah juga Presiden, kalau dari BPN 211 hektar tanah di desa Karanggayam yang ditargetkan dalam PTSL, tapi belum bisa mengidentifikasi prediksi jumlah sertifikatnya”.
Pemerintah Desa Karanggayam melalui Kepala Desa berharap program PTSL bisa berjalan lancar sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum untuk hak tanah miliknya. (RET)